BBS.COM | TANGERANG — Keberadaan sejumlah barang berupa aksesori telepon seluler, kipas angin. Dan barang lainnya di sebuah gudang kawasan Laksana Business Park. Jalan Mauk–Teluk Naga, Labuan, Tangerang, Banten, menjadi sorotan, Rabu (19/8/2026).
Informasi yang diterima tim wartawan menyebutkan, barang-barang tersebut diduga belum dilengkapi dokumen perizinan yang sesuai. Namun, informasi itu belum dapat dipastikan. Karena belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait.
Untuk memperoleh klarifikasi, sejumlah wartawan mendatangi lokasi gudang. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pintu gudang tidak dibuka dan tidak ada pihak manajemen maupun pemilik yang menemui tim untuk memberikan penjelasan.
Di lokasi. Wartawan juga mendapati sebuah mobil kontainer berada di depan gudang. Pengemudi kendaraan tersebut mengatakan, kontainer membawa barang dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang sesuai alamat yang tercantum dalam surat jalan.
“Kalau untuk isi kontainer, kami tidak tahu barang apa. Kami hanya mengirim dari pelabuhan ke gudang sesuai alamat yang ada di surat jalan,” kata pengemudi tersebut.
Menurut pengemudi, barang di dalam kontainer belum sempat dibongkar. Mobil kontainer kemudian meninggalkan lokasi.
Belum diperoleh keterangan mengenai alasan barang tersebut belum dibongkar. Wartawan juga belum mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola gudang. Mengenai keberadaan kontainer maupun jenis barang yang diangkut.
Tak lama kemudian. Petugas keamanan gudang mendatangi tim wartawan dan menanyakan maksud kedatangan mereka.
Wartawan kemudian meminta bantuan komandan keamanan untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak manajemen atau pemilik gudang guna memperoleh klarifikasi.
Namun, permintaan tersebut. Belum dapat dipenuhi. Komandan keamanan menyampaikan bahwa dirinya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait dan koordinator tim wartawan.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen maupun pemilik gudang belum memberikan keterangan mengenai jenis barang yang tersimpan. Di lokasi maupun status dokumen dan perizinannya.
Informasi mengenai dugaan persoalan perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan dari pihak yang berwenang.
Pihak pengelola atau pemilik gudang diharapkan dapat memberikan hak jawab dan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan barang-barang tersebut. Termasuk dokumen dan perizinan yang dimiliki.
(Suheli)

