BBS.COM | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kerja sama yang diteken di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang. Senin (17/8/2026).Ditujukan untuk mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak. Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus mendukung percepatan proses peralihan hak atas tanah.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan integrasi NIB dan NOP penting untuk memastikan data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan secara lebih akurat. Dengan integrasi tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi menghadapi proses administrasi yang berlarut akibat ketidaksesuaian atau keterlambatan validasi data.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan. Dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” kata Maesyal.

Menurut dia. Kerja sama Pemkab Tangerang dengan Kantor Pertanahan juga menjadi langkah strategis. Untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah. Integrasi sistem diharapkan membuat layanan lebih cepat dan transparan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Salah satu mekanisme yang diperkuat adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) dalam penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.Penyelesaian penelitian ditargetkan sekitar satu hingga tiga hari kerja, dengan waktu yang menyesuaikan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Maesyal menegaskan percepatan pelayanan tersebut tidak berarti menghapus kewajiban pajak masyarakat. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran.
“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat. Tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” katanya.
Bupati selanjutnya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS dengan langkah konkret. Tindak lanjut itu mencakup penyusunan regulasi teknis internal, standar operasional prosedur (SOP), penerapan SLA. Pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem, serta evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.
Maesyal mengatakan keberhasilan kerja sama tersebut tidak cukup diukur dari penandatanganan dokumen, tetapi dari dampaknya terhadap masyarakat.
“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tegasnya.
Ia berharap integrasi NIB-NOP dapat menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di Kabupaten Tangerang, terutama. Melalui penguatan koordinasi antarinstansi, percepatan digitalisasi, peningkatan kualitas data, serta penguatan integritas pelayanan.
“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian. Mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkas Maesyal.
Penandatanganan PKS tersebut. Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, serta sejumlah perangkat daerah terkait. (*Red)

