BBS.COM | TANGERANG — Pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru di SDN Sepatan 2, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Mendapat sorotan setelah kondisi keselamatan kerja di lokasi proyek dinilai belum menunjukkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara optimal. Jumat (14/8/2026).
Proyek yang bersumber dari APBD tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp590.819.000 dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan menggunakan kontrak Nomor 36 kontrak Disdik/APBD/VII/2026, tertanggal 31 Juli 2026. Dengan pelaksana CV Tristan Jaya Utama.
Pantauan di lokasi. Menunjukkan masih adanya pekerja yang diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai dalam menjalankan aktivitas konstruksi.

Kondisi tersebut. Menjadi perhatian karena pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang secara langsung berdekatan dengan aktivitas pendidikan. Dan berpotensi menyangkut keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.
Padahal, aspek keselamatan konstruksi bukan sekadar kelengkapan administratif. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur bahwa SMKK. Merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi wajib menerapkan SMKK.
Diduga Abaikan Aspek Keselamatan
Sejumlah pihak yang melakukan pemantauan di lapangan mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan SMKK diterapkan oleh kontraktor dalam proyek tersebut.
Sorotan terutama diarahkan pada penggunaan alat pelindung diri (APD). Prosedur keselamatan pekerja. Serta pengawasan terhadap penerapan ketentuan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Jika benar ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan persyaratan keselamatan. Yang menjadi bagian dari kontrak, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Sebab, SMKK mencakup aspek keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan lingkungan, serta keselamatan publik.
Pengawasan Disdik dan PPK Dipertanyakan
Selain pelaksana pekerjaan, pengawasan terhadap proyek tersebut juga menjadi sorotan.
Publik patut mengetahui apakah pihak pengguna jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas pekerjaan. Maupun pihak terkait lainnya telah melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan SMKK di lapangan.
Kementerian PU sendiri menjelaskan bahwa pengawasan pelaksanaan proyek memiliki peran dalam memastikan penerapan ketentuan keselamatan konstruksi berjalan sesuai pedoman.
Karena itu, kondisi lapangan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi persoalan antara pekerja dan kontraktor. Tetapi dapat segera diverifikasi oleh instansi yang bertanggung jawab atas proyek.
Minta Evaluasi
Pemantauan di lapangan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan pihak-pihak terkait. Untuk memastikan seluruh pekerjaan pembangunan ruang kelas tersebut berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan konstruksi.
Apalagi pembangunan dilakukan di lingkungan sekolah. Faktor keselamatan seharusnya menjadi prioritas agar aktivitas konstruksi tidak menimbulkan risiko terhadap pekerja, siswa, tenaga pendidik maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini disusun. Dugaan minimnya penerapan SMKK tersebut masih memerlukan klarifikasi dari CV Tristan Jaya Utama selaku pelaksana. Serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku pihak terkait.
Konfirmasi dari pihak kontraktor dan pemerintah daerah penting untuk memberikan penjelasan mengenai standar keselamatan yang digunakan.Pengawasan yang dilakukan, serta langkah korektif apabila memang ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Prinsip keselamatan dalam proyek konstruksi bukan sekadar memenuhi dokumen kontrak, tetapi menyangkut perlindungan terhadap manusia dan lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
(Rumaidi/Tim)

