BBS.COM | SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).Usul DPRD Provinsi Banten ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong Banten menjadi daerah yang lebih maju, tertata, dan teratur.
Pernyataan tersebut.Disampaikan Dimyati seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi. Terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten. KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).
“Alhamdulillah.Hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari Raperda usul DPRD Provinsi Banten,” kata Dimyati.
Menurut dia. Pembentukan sejumlah regulasi daerah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPRD memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui kebijakan yang memiliki landasan hukum.
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum tersebut.Membahas tanggapan fraksi-fraksi. Terhadap pendapat Gubernur Banten atas penjelasan empat Raperda usul DPRD. Tanggapan fraksi kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat.
Empat Raperda yang diusulkan DPRD Provinsi Banten meliputi Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Selanjutnya. Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas. Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda). Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya. Dalam rapat paripurna pada Selasa (11/8/2026). Gubernur Banten Andra Soni menyatakan persetujuannya.Agar keempat Raperda usul DPRD Provinsi Banten tersebut dapat dibahas lebih lanjut.
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.

