BBS.COM | BEKASI — DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan keterlibatan seorang Pegawai Pemerintah. Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam aktivitas dukungan terhadap salah satu bakal calon Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.
Sorotan itu muncul setelah PPPK berinisial M terlihat menghadiri proses pendaftaran salah satu bakal calon kepala desa. Kehadiran tersebut. Kemudian dipertanyakan karena dinilai berpotensi berkaitan dengan dukungan politik dalam pemilihan kepala desa.
Saat dikonfirmasi, M membantah dirinya terlibat sebagai juru kampanye. Ia mengatakan kehadirannya dalam proses pendaftaran sebatas mendampingi keluarga.
“Belum kampanye, baru pendaftaran bakal calon. Saya sebagai keluarga hanya mendoakan agar calon diberkati Allah SWT,” ujar M.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi. Afifudin atau Bang Opik, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif.Berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Bukan semata-mata dari pernyataan bahwa kegiatan tersebut belum memasuki tahapan kampanye.
Menurut dia. Jika kehadiran M hanya sebatas mendampingi keluarga dalam proses pendaftaran. Hal tersebut perlu dinilai secara proporsional. Namun, apabila terdapat aktivitas berupa penggalangan dukungan atau tindakan yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat, persoalan tersebut. Perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.
“Status sebagai keluarga tidak menghapus kewajiban ASN untuk menjaga netralitas. Yang harus dilihat adalah substansi kegiatannya, apakah ada unsur politik praktis atau upaya memengaruhi pemilih,” kata Afifudin.
PPPK merupakan bagian dari ASN dan memiliki kewajiban menjaga netralitas. Badan Kepegawaian Negara juga menegaskan bahwa PPPK merupakan ASN serta mengingatkan agar PPPK tidak terlibat politik praktis.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Sukatani. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta instansi kepegawaian terkait melakukan klarifikasi. Apabila terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan keterlibatan aparatur dalam aktivitas dukungan politik.
Afifudin menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin Pilkades berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas dari keberpihakan aparatur. Jika tidak ada pelanggaran harus dijelaskan, tetapi jika ada pelanggaran maka harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Panitia Pilkades, BPD, Pemerintah Kecamatan Sukatani. Maupun instansi kepegawaian terkait mengenai dugaan tersebut.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran netralitas menjadi kewenangan pihak yang berwenang. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap fakta serta bukti yang ada. (Suheli)

