BBS.COM | SERANG — Sejumlah warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggugat penerbitan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.SRG. Dan ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Para penggugat menilai penerbitan sertifikat tersebut perlu diuji melalui mekanisme peradilan.Karena diduga berkaitan dengan objek tanah. Yang sebelumnya telah memiliki dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).
Salah seorang penggugat, Rohaldi, mengatakan sertifikat atas nama Satiah. Diterbitkan atas tanah dan bangunan yang menurut pihak keluarganya telah memiliki AJB. Atas nama Samhudi bin Kamdani, yang kini telah meninggal dunia.
Menurut Rohaldi, AJB asli tersebut masih berada dalam penguasaan keluarganya sebagai ahli waris Samhudi.
“Satiah almarhumah mengetahui bahwa objek tanah dan bangunan tersebut memiliki AJB atas nama Samhudi almarhum. AJB tersebut diamanatkan kepada adik saya untuk disimpan. Namun, sertifikat atas objek tersebut terbit tanpa persetujuan dari kami sebagai pemegang AJB asli,” ujar Rohaldi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, melalui persidangan di PTUN. Diharapkan dapat diketahui apakah seluruh prosedur administrasi penerbitan sertifikat telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk terkait keberadaan dokumen kepemilikan yang telah ada sebelumnya.
“Kami ingin mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut dan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai aturan,” katanya.
Kuasa hukum para penggugat, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dan sedang diperiksa oleh PTUN Serang.
Ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian atas pokok perkara kepada majelis hakim.
“Kami mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, perkara ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis. Perkara masih berada dalam tahap persidangan di PTUN Serang dengan agenda pembuktian.
Sementara itu. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang bagi tanggapan seluruh pihak. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Suheli)

