Berita Branding Hukum Inspirasi
Beranda » Berita » Sengketa Tanah PTSL Bergulir di PTUN Serang, Ahli Waris Ajukan Gugatan

Sengketa Tanah PTSL Bergulir di PTUN Serang, Ahli Waris Ajukan Gugatan

BBS.COM | SERANG — Sejumlah warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggugat penerbitan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.SRG. Dan ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Para penggugat menilai penerbitan sertifikat tersebut perlu diuji melalui mekanisme peradilan.Karena diduga berkaitan dengan objek tanah. Yang sebelumnya telah memiliki dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).

Salah seorang penggugat, Rohaldi, mengatakan sertifikat atas nama Satiah. Diterbitkan atas tanah dan bangunan yang menurut pihak keluarganya telah memiliki AJB. Atas nama Samhudi bin Kamdani, yang kini telah meninggal dunia.

Menurut Rohaldi, AJB asli tersebut masih berada dalam penguasaan keluarganya sebagai ahli waris Samhudi.

“Satiah almarhumah mengetahui bahwa objek tanah dan bangunan tersebut memiliki AJB atas nama Samhudi almarhum. AJB tersebut diamanatkan kepada adik saya untuk disimpan. Namun, sertifikat atas objek tersebut terbit tanpa persetujuan dari kami sebagai pemegang AJB asli,” ujar Rohaldi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkades Serentak 2027

Ia menjelaskan, gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, melalui persidangan di PTUN. Diharapkan dapat diketahui apakah seluruh prosedur administrasi penerbitan sertifikat telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk terkait keberadaan dokumen kepemilikan yang telah ada sebelumnya.

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut dan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai aturan,” katanya.

Kuasa hukum para penggugat, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dan sedang diperiksa oleh PTUN Serang.

Ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian atas pokok perkara kepada majelis hakim.

Bupati Tangerang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2026

“Kami mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, perkara ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis. Perkara masih berada dalam tahap persidangan di PTUN Serang dengan agenda pembuktian.

Sementara itu. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang bagi tanggapan seluruh pihak. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Suheli)

Pelaksanaan Proyek Jalan Dadap Dipertanyakan, Warga Minta Audit Teknis

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31