BBS.COM | TANGERANG — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tanggung jawab besar. Dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari rangkaian Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di Kecamatan Kemiri.
Menurut Maesyal, meningkatnya pemahaman hukum di kalangan aparatur desa harus diikuti dengan komitmen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan.
“Kepala desa harus menjadi teladan dalam menaati aturan. Jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh penggunaan dana desa maupun sumber keuangan lainnya wajib dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat harus direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati juga meminta aparatur desa tidak ragu berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan maupun perangkat daerah apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan. Menurutnya, koordinasi yang baik akan meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.
Selain itu, Maesyal menilai sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri. Dan pemerintah desa perlu terus diperkuat.Melalui edukasi hukum secara berkelanjutan, langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan aparatur desa terhadap regulasi.Sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia berharap seluruh kepala desa mampu membangun pemerintahan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat.
Sementara itu. Ketua panitia kegiatan Jayadi yang juga Kepala Desa Patramanggala menyebut sosialisasi Kadarkum tersebut. Diikuti 124 peserta yang berasal dari tujuh kecamatan dan 62 desa.
“Kegiatan ini sangat baik bagi kami sebagai pamong desa untuk meningkatkan pemahaman dalam menjalankan tugas,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap aparatur desa semakin memahami kewenangan, tanggung jawab, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan melayani masyarakat.
*Red

