BBS.COM | TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat. Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan permukiman selama musim kemarau. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah. Maupun aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.
“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar. Dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” kata Indra Waspada, Kamis (30/7/2026).
Ia mengingatkan masyarakat. Agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Terutama di area yang dipenuhi rumput kering maupun lahan kosong. Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi memicu kebakaran.
Selain itu. Masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api. Dalam keadaan menyala saat beraktivitas di kawasan hutan, kebun. Maupun lahan terbuka. Bagi warga yang membuka lahan. Indra menegaskan agar menggunakan cara yang ramah lingkungan. Dan tidak dengan membakar.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” ujarnya.
Indra menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu. Ia mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran. Agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
“Apabila terjadi kebakaran. Segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” katanya.
Menurut Indra. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi lain yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran. (Sul)

