BBS.COM | TANGERANG – Proyek Penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cibadak RW 002, Desa Suradita. Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Benteng Kautsar. Dengan nilai kontrak sebesar Rp99.998.000 dan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan adanya dugaan bahwa proses pemadatan tanah dasar belum dilakukan secara maksimal. Sebelum pemasangan lapisan agregat dan paving block. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena pemadatan merupakan salah satu tahapan penting. Dalam pekerjaan konstruksi untuk menjaga stabilitas dan daya tahan permukaan.

Apabila tahapan pemadatan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penurunan permukaan (settlement).Yang dapat memengaruhi kualitas dan umur layanan konstruksi paving block.
Selain aspek teknis, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Di lokasi pekerjaan terlihat sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek dan sepatu keselamatan, saat aktivitas konstruksi berlangsung.
Menanggapi temuan tersebut, Suparta, aktivis LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU), meminta pihak pelaksana dan dinas terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Pemadatan tanah dasar merupakan tahapan penting dalam pekerjaan paving block. Jika tidak dilakukan sesuai ketentuan, dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas dan umur konstruksi. Selain itu, penggunaan APD bagi pekerja juga harus menjadi perhatian demi keselamatan kerja,” ujar Suparta.
Ia berharap pengawas proyek dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek CV Benteng Kautsar maupun Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
(AMRIZAL)

