BBS.COM | MEDAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Transfer ke Daerah (TKD). Tambahan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak bencana di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan monev berlangsung pada 13–16 Juli 2026 melalui asistensi, pendampingan, fasilitasi, konsultasi, dan rapat koordinasi. Yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Senin (20/7/2026).
Monev tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah. Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kegiatan.Dihadiri Gubernur Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Serta jajaran pemerintah pusat, termasuk Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri A. Fatoni.
Dalam keynote speech-nya, Fatoni mengatakan tambahan TKD merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan masyarakat. Dan pembangunan di wilayah terdampak bencana.
“Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Presiden pemberian tambahan Transfer ke Daerah bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera. Usulan tersebut disetujui Presiden dalam rapat di Hambalang pada 17 Januari 2026. Dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun,” kata Fatoni.
Ia menegaskan penggunaan TKD tambahan harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Anggaran tersebut.Diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan pada tahap prabencana, tanggap darurat. Hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Fatoni juga meminta pemerintah daerah yang masih memetakan kebutuhan. Agar sementara mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sehingga penanganan bencana dapat segera berjalan tanpa menunggu seluruh dokumen perencanaan rampung.
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga pertengahan Juli 2026 realisasi penggunaan TKD Tambahan di Sumatera Utara. Mencapai Rp433,44 miliar atau 6,82 persen dari total alokasi Rp6,35 triliun.
Pemerintah Kota Pematangsiantar mencatat realisasi tertinggi, yakni 40,72 persen. Sementara itu, sejumlah daerah masih belum merealisasikan anggaran. Antara lain Kabupaten Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Tanjungbalai, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Padang Lawas.
Kemendagri juga mencatat percepatan pelaksanaan anggaran di sejumlah daerah. Kabupaten Deli Serdang telah merealisasikan Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari total alokasi. Sedangkan Kabupaten Simalungun mencapai Rp77 miliar atau 18,84 persen. Adapun Kabupaten Batu Bara memfokuskan penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pemulihan ekonomi masyarakat, serta pemberdayaan UMKM.
Selain mendorong percepatan penyerapan anggaran, Kemendagri meminta pemerintah daerah mempublikasikan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui berbagai kanal komunikasi. Langkah tersebut.Diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran.Sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.**

