BBS.COM | SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan Pemerintah Provinsi Banten. Mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Banten. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum. Tetapi juga menjadi instrumen transformasi pendidikan yang lebih berkualitas, inklusif. Dan berdaya saing.
Hal itu. Disampaikan Dimyati saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Kantor DPRD Banten. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Selasa (7/7/2026).
Menurut Dimyati, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting. Dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan sektor pendidikan. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semangat kolaborasi yang telah terbangun antara Pemerintah Provinsi Banten dengan DPRD harus terus dipelihara. Demi menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Banten,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen mengikuti seluruh tahapan pembahasan Raperda secara terbuka, konstruktif. Dan berdasarkan prinsip kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan implementatif. Adaptif terhadap perkembangan zaman. Serta memiliki kepastian hukum.
Selain memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan.Raperda tersebut.Juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan peserta didik. Melalui terciptanya lingkungan belajar yang aman, ramah anak, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Menurut Dimyati, sekolah harus menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang peserta didik. Tanpa ancaman perundungan, penyalahgunaan narkotika, perjudian. Maupun perilaku menyimpang lainnya.
“Kami berkomitmen mendorong seluruh SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten menerapkan nilai-nilai tersebut. Sebagai fondasi dalam membentuk generasi yang unggul, berakhlak mulia, berdaya saing. Dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” katanya.
Setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan terhadap pendapat gubernur. Pembahasan Raperda selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi V DPRD Provinsi Banten. Sebagai pengusul.Komisi akan melakukan pendalaman. Melalui konsultasi dan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan.
Pemerintah Provinsi Banten berharap proses pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sistem pendidikan daerah. Sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Banten.
(Atkiya)

