BBS.COM | TANGERANG – Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Tanjakan di Jalan Raya Rajeg–Mauk. Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp391.351.800. Dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Dikerjakan oleh PT Nusa Cipta Lestari berdasarkan,Nomor,SPK:000.3.2/057.2/VI/PPK/DINKES/2026. Selasa (7/7/3026).
Perhatian masyarakat muncul karena rehabilitasi dilakukan pada bangunan lama. Yang menurut sejumlah warga telah mengalami keretakan pada beberapa bagian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan teknis. Serta hasil kajian kelayakan struktur sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bangunan lama dinilai sudah mengalami penurunan kondisi fisik. Menurutnya, pekerjaan yang terlihat di lapangan lebih banyak berupa pembongkaran atap lama untuk diganti dengan rangka baja ringan. Sementara struktur bangunan lama masih tetap digunakan.
“Kami berharap bangunan lama benar-benar diperiksa kekuatannya. Ini fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap hari digunakan masyarakat, sehingga faktor keselamatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengamatan media di lokasi, struktur kolom dan pondasi bangunan lama masih dimanfaatkan dalam pekerjaan rehabilitasi.Media juga mencatat belum terlihat adanya pekerjaan penguatan struktur berupa sloof atau balok pengikat baru pada bagian yang diamati. Temuan tersebut merupakan hasil observasi di lapangan dan masih memerlukan penjelasan dari pihak perencana, konsultan pengawas. Maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.

Selain itu. Media juga mengamati sejumlah pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Sebagaimana prinsip Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapan standar keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam setiap proyek konstruksi yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan pemerintah, pemanfaatan struktur lama pada prinsipnya harus didasarkan pada hasil penilaian teknis terhadap kondisi bangunan eksisting.Apabila struktur dinyatakan masih layak, pelaksanaan rehabilitasi tetap harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, standar konstruksi yang berlaku. Serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Sejumlah warga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi terhadap aspek perencanaan, hasil kajian struktur bangunan. Serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan rehabilitasi menghasilkan fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, memenuhi standar teknis. Dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Konsultan pengawas, maupun PT Nusa Cipta Lestari belum memberikan keterangan resmi. Terkait dasar perencanaan rehabilitasi, hasil kajian kelayakan struktur bangunan lama, maupun temuan yang disampaikan masyarakat.
(Jaenudin/Tim)

