BBS.COM | SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Banten. Yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia. Melalui sistem pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, inklusif, dan memiliki kepastian hukum.
Hal itu. Disampaikan Dimyati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Dengan agenda penyampaian pendapat gubernur. Terhadap penjelasan DPRD atas Raperda usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (2/7/2026).
“Saya menilai melalui pendidikan dapat mencetak manusia yang bijak. Dan dengan bijak dapat mencari solusi dari sebuah permasalahan,” kata Dimyati.
Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan daya saing daerah. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, kebutuhan dunia usaha dan industri. Tanpa mengabaikan nilai karakter, budaya, dan kearifan lokal.
“Pemerintah Provinsi Banten memandang bahwa pendidikan merupakan investasi strategis yang menentukan daya saing daerah pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Dimyati mengatakan terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut. Mulai dari jenjang pendidikan, mutu pembelajaran, akses pendidikan, prestasi peserta didik. Hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik,sarana dan prasarana, serta metode pembelajaran.
Ia berharap regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki karakter, moral, prestasi. Dan kompetensi untuk menghadapi tantangan masa depan.
“Kami harap Raperda ini disusun secara menyeluruh, termasuk memperhatikan output pendidikan. Yakni nilai moral, karakter, prestasi, dan masa depan generasi,” katanya.
Dalam rapat paripurna itu, Dimyati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan terhadap Raperda. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.Menurutnya, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Untuk kesepuluh kalinya merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Banten akan terus memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.Serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai inovasi pelayanan publik.
“Mari kita sama-sama mengedepankan value for money. Sehingga setiap anggaran yang digunakan dapat memberikan manfaat nyata.Bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dimyati.

