BBS.COM | JAKARTA – Pemilik percetakan “Mau Print” melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.
Ketua tim kuasa hukum dari Firma Hukum YNN & Partners. Yanto Nelson Nalle, SH, MH, mengatakan laporan diajukan terhadap tiga orang berinisial TS, MRJ, dan AS.
Menurut Yanto, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di percetakan. Yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, salah seorang terlapor diduga mengambil barang milik perusahaan yang telah dibungkus. Kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 272.232.500.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yanto, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, Yanto menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang masih dalam proses hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian,” ujarnya.
Secara terpisah, manajemen Percetakan “Mau Print” menyampaikan permohonan maaf. Kepada masyarakat atas video yang sempat beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut.
Manajemen menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, manajemen menyebut persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan mantan pekerja. Menurut mereka, dugaan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan internal, termasuk adanya pengakuan dan surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian.
Meski demikian, manajemen mengakui terdapat kekurangan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan. Dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut.

