BBS.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026).
Penggerebekan. Dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Setelah polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.
Dalam operasi tersebut. Polisi mengamankan dua orang. Yang diduga terlibat dalam praktik judi sabung ayam.
Selain itu. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 ekor ayam aduan. Enam sarung ayam, buku rekapan, kandang, jam dinding. Serta 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi.
“Untuk selanjutnya. Tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran an sudah dipasang police line,” kata Indra Waspada.
Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian. Dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa maupun tindakan lain yang meresahkan.
“Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Sul)

