Berita Branding Hukum Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Tersangka Kepemilikan Tramadol di Tangerang Kembali Diproses Hukum Usai Rehabilitasi

Tersangka Kepemilikan Tramadol di Tangerang Kembali Diproses Hukum Usai Rehabilitasi

BBS.COM | TANGERANG – Tersangka Kepemilikan Tramadol di Tangerang. Kepolisian Sektor Kronjo, Polresta Tangerang, melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29) tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis Tramadol tanpa izin setelah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi medis akibat ketergantungan.

Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko mengatakan, penanganan perkara tersebut. Dilakukan dengan mengedepankan prosedur hukum. Sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

“Seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, sekaligus memperhatikan kondisi medis yang bersangkutan,” kata Bayu, Kamis (16/4/2026).

MF diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Saat diamankan, petugas menemukan lima butir Tramadol sebagai barang bukti awal.Namun, dalam proses pemeriksaan, MF diketahui merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan cukup tinggi.

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Kolaborasi BBWS dan Developer untuk Atasi Banjir Menahun

Sehari setelah diamankan, tersangka menunjukkan gejala putus obat (sakau), seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan. Dalam kondisi tersebut, MF sempat merusak pintu ruangan dan melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri. Saat ditemukan, MF membawa 10 strip Tramadol yang diakui diperoleh untuk konsumsi pribadi.

Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

Karena kondisi kesehatannya, MF sempat menjalani rehabilitasi untuk proses detoksifikasi. Berdasarkan keterangan pihak rehabilitasi, kondisi tersangka berangsur membaik setelah mendapatkan penanganan medis.

Pada Rabu (15/4/2026), MF dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau. Ia kemudian dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Raker KORPRI Tangerang 2025: Perkuat Soliditas ASN dan Arah Program 2026

Kepolisian menyatakan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. (Sul)


Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930