BBS.COM | JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komjen Pol. Dedi Prasetyo, mendaftarkan 39 dari total 40 buku karyanya dalam perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Senin (16/3/2026).
Langkah ini menegaskan dorongan penguatan intelektualitas di tubuh Polri, seiring upaya transformasi menuju institusi yang profesional dan modern.
Dedi mengatakan, pengalaman lapangan perlu dituangkan. Dalam bentuk tulisan agar dapat menjadi referensi bagi generasi penerus.
“Polisi masa kini tidak boleh hanya mengandalkan kewenangan.Tetapi harus berbasis ilmu pengetahuan,” ujar Dedi usai menerima sertifikat HAKI.
Dari 40 buku yang ditulis, sebanyak 39 diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada. Sementara satu judul lainnya. Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme. Diterbitkan oleh Penerbit Universitas Brawijaya.
Menurut dia, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci untuk menjawab ekspektasi publik terhadap Polri.
“Polri perlu dibekali wawasan dan keilmuan yang cukup agar mampu memenuhi harapan masyarakat. Terhadap institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” katanya.
Puluhan buku tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan terorisme. Kejahatan transnasional, hingga penguatan SDM dan kebijakan publik.
Selain itu. Sejumlah karya juga mengangkat adaptasi Polri terhadap perkembangan teknologi. Manajemen media untuk menjaga stabilitas keamanan, serta reformasi internal berbasis meritokrasi.
Pendaftaran HAKI ini sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya tersebut. Yang diharapkan dapat menjadi rujukan bagi anggota Polri, akademisi, dan masyarakat luas. (Otg)

