Berita Hukum Inspirasi Kriminal Pemerintahan
Beranda » Berita » Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tangerang: Sabu, Ganja, hingga Obat Terlarang

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tangerang: Sabu, Ganja, hingga Obat Terlarang

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tangerang: Sabu, Ganja, hingga Obat Terlarang

BBS.COM | TANGERANG – Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tangerang: Sabu, Ganja, hingga Obat Terlarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara dari 117 perkara tindak pidana umum (pidum), yakni yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini di gelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, sebagai wujud transparansi dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berintegritas.

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tangerang: Sabu, Ganja, hingga Obat Terlarang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara, Saimun, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah di perbarui yakni dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Barang rampasan negara ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga sebagai jawaban atas pertanyaan publik tentang ke mana perginya barang bukti setelah proses hukum selesai,” ujar Saimun.

Barang Bukti yang Di musnahkan

Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari berbagai jenis, baik narkotika maupun barang-barang ilegal lainnya. Di antaranya:

  • Narkotika jenis sabu: 5.391 gram
  • Ganja: 595 gram
  • Tembakau sintetis: 220 gram
  • Ekstasi: 88 butir
  • Obat-obatan terlarang (tramadol, hexymer): lebih dari 17.000 butir
  • 15 timbangan digital
  • 30 unit handphone
  • 3 senjata tajam
  • 1 pucuk senjata api
  • 12 karung sandal bermerek Eiger
  • Ratusan barang bukti lainnya

Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan di nyatakan sah untuk di musnahkan oleh negara.

Bhabinkamtibmas Desa Talaga Pasang Pamflet Call Center 110 untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Dihadiri Unsur Forkopimda

Kegiatan pemusnahan ini di saksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain:

  • Kapolresta Tangerang
  • Dandim 0510 Tigaraksa
  • Perwakilan dari BNN
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

Kehadiran unsur Forkopimda menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Komitmen dalam Menekan Kriminalitas

Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Tangerang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dan peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Ini bukan hanya sekadar seremonial, tapi menjadi komitmen kami dalam menjaga integritas hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” tutup Saimun. (Red)

Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan 2026, Hari Kedua Catat 33 Pelanggaran

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728