BBS.COM | JAKARTA – Waspada! Modus Penipuan Trading Saham dan Kripto: 90 Korban Rugi Rp105 Miliar. Kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto kembali terungkap. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam aksi scam trading ini, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Para tersangka menjalankan modus penipuan dengan berpura-pura menyediakan jasa trading melalui iklan yang di pasang di Facebook.

Modus Operandi Penipuan Trading Saham dan Kripto
Para pelaku menggunakan teknik pemasaran digital dengan memasang iklan di Facebook yang mengarahkan calon korban ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS. Di dalam grup WhatsApp tersebut, korban di ajarkan cara mendapatkan keuntungan besar dalam trading saham dan mata uang kripto.
Para korban selanjutnya di arahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp yang di kelola oleh pelaku dengan menggunakan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Dalam grup ini, mereka di berikan janji keuntungan atau bonus sebesar 30% hingga 200% setelah bergabung dalam investasi tersebut.
“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).
Platform Palsu dan Rekening Penampungan
Korban yang tertarik kemudian di arahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet bagi mereka yang berinvestasi lebih dari target yang telah di tentukan.
Setelah korban mentransfer dana investasi, mereka akan di minta melakukan transfer tambahan untuk biaya administrasi dan fee saat ingin menarik dana mereka. Hingga akhirnya, korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah muncul pemberitahuan penghapusan akun dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital di kawasan Asia Pasifik.
Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening bank yang di gunakan sebagai tempat penampungan dana dari hasil kejahatan ini. Sejauh ini, total kerugian yang di alami para korban mencapai Rp105 miliar. Polisi juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp1.532.583.568 dari rekening-rekening tersebut.
Upaya Penegakan Hukum
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini masih terus di kembangkan. Saat ini, dua orang tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Para tersangka yang telah di tangkap di jerat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024. Yakni tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga di jerat dengan pasal 378 KUHP. Serta pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tips Menghindari Penipuan Trading Saham dan Kripto
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan berkedok investasi:
- Cek Legalitas Perusahaan – Pastikan platform atau broker yang menawarkan investasi telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti.
- Hindari Janji Keuntungan yang Tidak Masuk Akal – Investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat sering kali merupakan penipuan.
- Gunakan Platform Resmi – Hindari berinvestasi melalui aplikasi atau website yang tidak memiliki kredibilitas.
- Jangan Terburu-buru – Lakukan riset mendalam sebelum berinvestasi dan hindari tekanan untuk segera menyetor dana.
- Laporkan Jika Menemukan Kejanggalan – Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa investasi yang aman harus dilakukan melalui jalur resmi dan terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa memahami risikonya.