BBS.COM| SERANG — Upaya penelusuran terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu. Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan terhadap. Seorang wartawan media online Bungas Banten menjadi korban pengeroyokan brutal dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang. Saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna. Yang disebut-sebut kerap menjadi lokasi penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.
Berdasarkan keterangan korban, kedatangannya semula disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah drastis setelah JK memperkenalkan diri sebagai wartawan.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun meningkat hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang, yang diduga merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.
Akibat pengeroyokan itu, JK mengalami luka memar di bagian kepala dan sekujur tubuh, nyeri di tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perampasan barang, antara lain tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, serta telepon genggam yang dirampas dan rekaman videonya dihapus.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi.
Dasar Hukum Terkait
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi serta terdaftar di BPOM. Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 300 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan yang membahayakan orang lain.
Sementara itu, kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (1) tentang jaminan kemerdekaan pers
- Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.(**/Suheli)

