Berita Branding Inspirasi Kriminal
Beranda » Berita » Wartawan Bungas Banten Dikeroyok Saat Selidiki Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kramatwatu

Wartawan Bungas Banten Dikeroyok Saat Selidiki Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kramatwatu

Table of Contents

BBS.COM| SERANGUpaya penelusuran terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu. Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan terhadap. Seorang wartawan media online Bungas Banten menjadi korban pengeroyokan brutal dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang. Saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna. Yang disebut-sebut kerap menjadi lokasi penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.

Berdasarkan keterangan korban, kedatangannya semula disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah drastis setelah JK memperkenalkan diri sebagai wartawan.

Tak lama berselang, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun meningkat hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang, yang diduga merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Kapolres Aceh Tengah Tembus Kampung Terpencil Salurkan Bantuan Pascabencana

Akibat pengeroyokan itu, JK mengalami luka memar di bagian kepala dan sekujur tubuh, nyeri di tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras.

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perampasan barang, antara lain tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, serta telepon genggam yang dirampas dan rekaman videonya dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.

“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi.

Ditpolsatwa Korsabhara Polri Gelar Edukasi Penanganan Satwa Liar


Dasar Hukum Terkait

Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi serta terdaftar di BPOM. Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, Pasal 300 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan yang membahayakan orang lain.

Sementara itu, kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

  • Pasal 4 ayat (1) tentang jaminan kemerdekaan pers
  • Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.(**/Suheli)

Bupati Tangerang Resmikan MTs Negeri 8 di Balaraja

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031