BBS.COM| JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI. Dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak bersifat larangan mutlak bagi penugasan. Atau perbantuan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang jelas. Sabtu (13/12/2025)
Rano menjelaskan, MK menekankan pentingnya kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Agar fungsi Polri sebagai penegak hukum tidak kabur akibat rangkap peran. “Ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sejalan dengan putusan MK karena mengatur mekanisme penugasan secara tertib. Mulai dari permintaan resmi instansi pengguna, pembatasan instansi terkait fungsi kepolisian, seleksi dan uji kompetensi, hingga evaluasi dan pengakhiran penugasan.
Rano menekankan bahwa perbantuan Polri bersifat kontekstual. Dan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta diawasi ketat. Agar tetap berada dalam koridor konstitusional.
Selain itu, Rano menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sesuai Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang membutuhkan persetujuan DPR. Untuk memastikan legitimasi, integritas, dan akuntabilitas kepemimpinan Polri.
Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk mengawal implementasi Putusan MK. Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri, agar reformasi kepolisian tetap berjalan konstitusional, transparan, dan akuntabel.
“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Tapi soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkas Rano. (***)
.

