BBS.COM | BANTEN – Wagub Banten Buka Pengaduan via Medsos untuk Tingkatkan Pelayanan Publik. Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, membuka ruang pengaduan masyarakat melalui akun media sosial pribadinya. Langkah ini di lakukan sebagai bentuk komitmen meningkatkan pelayanan publik dan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPT Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Wagub menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa lebih mudah menyampaikan keluhan, termasuk terkait pelayanan kurang optimal, praktik percaloan, dan pungutan liar (pungli).
“Silakan melakukan pengaduan di medsos saya, baik itu pelayanannya yang kurang prima, ada calo, pungli, atau yang lainnya,” ujar Dimyati.
Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menekankan pentingnya pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah wajib hadir dan mendengar langsung suara rakyat.
Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam kunjungannya, Dimyati juga meninjau pelayanan Samsat serta berdialog langsung dengan warga. Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tengah di gulirkan Pemprov Banten.
Program ini memungkinkan pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah masyarakat senang dengan kebijakan ini. Masyarakat yang punya tunggakan akan dianggap lunas cukup dengan bayar pajak kendaraan tahun berjalan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut di nilai sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Salah satu warga Cibadak, Aliyudin, mengaku terbantu karena tidak perlu membayar tunggakan pajak lima tahun lebih.
Pembayaran Pajak Tidak Bisa Di cicil
Menanggapi informasi yang sempat viral di media sosial, Wagub Banten menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak bisa di lakukan secara cicilan.
“Kemarin ada yang viral itu. Makanya saya cek langsung ini dan ternyata emang nggak ada dan nggak boleh juga bayar pajak dicicil itu,” tegasnya.
Dengan keterbukaan kanal pengaduan dan kebijakan pro-rakyat ini, Pemprov Banten berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.