BBS.COM | TANGERANG – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan pentingnya menjaga keakuratan metrologi legal. Sebagai upaya memastikan ketepatan hasil pengukuran. Memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan konsumen dalam berbagai aktivitas perdagangan dan layanan publik.
“Metrologi legal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti timbangan di pasar. Alat ukur takaran di SPBU, hingga dosis obat di layanan kesehatan. Semuanya sangat bergantung pada keakuratan pengukuran,” ujar Intan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Gelar Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal. Di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (19/11/25).

Intan menekankan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Khususnya Bidang Metrologi Legal. Memiliki peran strategis dalam memastikan alat ukur yang beredar memenuhi standar dan mencegah terjadinya praktik curang yang merugikan masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah Disperindag dalam meningkatkan literasi. Dan kesadaran tertib ukur bagi pelaku usaha.
“Terima kasih kepada Disperindag. Saya berharap para peserta, terutama pelaku usaha pemilik UTTP, dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif. Terkait kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan, dan aspek penegakan hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang. Resmiyati Marningsih, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendorong kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam melakukan wajib tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
“Sebanyak kurang lebih 80 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari pelaku usaha pemilik alat ukur. Kami menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah rutin melakukan pemeriksaan alat ukur pada berbagai sektor usaha. “Hingga tahun 2025, pemeriksaan dilakukan terhadap 275 pelaku usaha mulai dari pabrik, SPBU, SPBE. Hingga pelaku usaha perorangan seperti laundry, pedagang buah, dan pedagang di 30 pasar,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tangerang berharap kesadaran tertib ukur semakin meningkat. Sehingga masyarakat memperoleh jaminan kualitas dalam setiap transaksi yang melibatkan alat ukur. (*)

