Berita
Beranda » Berita » Tersangka Penyelundupan Satwa Di lindungi Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang

Tersangka Penyelundupan Satwa Di lindungi Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang

Tersangka Penyelundupan Hewan Dilindungi
Table of Contents+

    BBS.COM | TANGERANG – Tersangka Penyelundupan Satwa Di lindungi Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka penyelundupan satwa di lindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, tersangka di kenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan. Yakni tersangka hendak mengirimkan satwa di lindungi negara melalui online.

    “Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka di tangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

    Adapun barang bukti yang di sita yakni, dua ekor Owa Siamang ( Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah Handphone merk Oppo A16 model CPH2269.

    Untuk Barang bukti kardus packing dan Handphone di simpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangan untuk barang bukti berupa 2 (dua) ekor Owa Siamang di titipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

    HUT ke-80 RI, Bupati Tangerang: Perkokoh Persatuan, Hormati Jasa Pahlawan

    Doni memaparkan, tersangka yang sebelumnya menyimpan dua ekor Owa Siamang di rumahnya di tangkap saat hendak mengirimkan kedua satwa lindung tersebut via ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

    Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a
    UU No. 32 Tahun 2024, yakni tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke
    Pengadilan Negeri Tangerang untuk di laksanakan persidangan,” jelasnya.

    Berita Populer

    01

    Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

    02

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    03

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    04

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    05

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    Kalender

    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031