Berita Branding Viral
Beranda » Berita » Tempat Karaoke Ilegal di Perumahan Wisma Kian Meresahkan, Warga Desak Penutupan Permanen

Tempat Karaoke Ilegal di Perumahan Wisma Kian Meresahkan, Warga Desak Penutupan Permanen

Table of Contents+

    BBS.COM | TANGERANG– Rabu 20 Agustus 2025-Tempat Karaoke Ilegal di Perumahan Wisma Kian Meresahkan, Warga Desak Penutupan Permanen. Masyarakat Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Kembali dibuat geram dengan beroperasinya tempat hiburan malam jenis karaoke. Meski sempat disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, tempat tersebut kembali beroperasi. Tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum.

    Fakta-Fakta Utama:

    Diduga ilegal: Karaoke berdiri di atas lahan milik pemerintah (PU) tanpa izin resmi. Yang diduga ilegal di wilayah Perumahan Wisma. Aktivitas karaoke tetap berlangsung seperti biasa tanpa hambatan berarti.

    Yang menjadi sorotan utama, bangunan karaoke tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah (PU). Namun pengelola diduga tidak mengantongi izin resmi. Fakta ini menimbulkan kecurigaan warga terhadap adanya praktik pembiaran oleh oknum aparat. Bahkan diduga ada kerja sama “main mata” yang melindungi keberadaan tempat tersebut.

    “Kami minta aparat pemerintah tidak tutup mata. Jangan sampai masyarakat berpikir ada sesuatu yang disembunyikan di balik pembiaran ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Hadapi Musim Hujan Panjang, Bupati Tangerang Instruksikan Kesiapsiagaan Total

    Lebih lanjut, warga menilai pernyataan dari salah satu pemilik karaoke di Wisma yang menyarankan agar pemberitaan diabaikan. Menunjukkan sikap arogan dan seolah merasa kebal hukum.

    Tak hanya di Perumahan Wisma, warga juga mencatat keberadaan tempat hiburan malam serupa. Beberapa titik lain di Kecamatan Pasar Kemis, seperti:

    1. Perumahan Wisma, Kuta Jaya – 4 lokasi karaoke malam.
    2. Kalimati, Kuta Bumi Desa Gelam Jaya.
    3. Teluk Jakarta, Kuta Bumi

    Keberadaan tempat-tempat tersebut. Dianggap mengganggu ketertiban umum, kenyamanan lingkungan. Serta berpotensi merusak moral generasi muda.

    Tuntutan Warga:

    Penutupan permanen semua tempat hiburan malam ilegal. Penegakan hukum secara transparan dan tegas terhadap pelanggar. Penyelidikan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik pembiaran. Restorasi ketertiban lingkungan sesuai peraturan daerah.(**)

    Wabup Intan Nurul Hikmah: Penanganan Kekerasan Seksual Butuh Sinergi Multipihak

    Berita Populer

    01

    Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

    02

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    03

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    04

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    05

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    Kalender

    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031