BBS.COM | SERANG – Tarik Ular Antara Kebijakan Pemerintah dan Kepentingan Pedagang Kaki Lima. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stadion Kota Serang menimbulkan polemik. Para pedagang memprotes penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispopar), karena dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penertibananya.
Para pedagang yang berjualan di sebrang Makam Pahlawan di Bungur Indah RT 03 RW 15, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, diminta untuk pindah ke lokasi baru di dalam kawasan stadion. Namun, beberapa pedagang mengeluh bahwa lokasi baru tersebut kurang strategis dan tidak mendapatkan pembeli yang cukup.
“Modal habis, Pak. Pembeli jarang masuk ke dalam. Akhirnya saya kembali berjualan di luar karena kebutuhan hidup,” ujar Bili, pedagang pisang cokelat lumer, Kamis (23/1/25).
Kang Kabyan, pedagang Cilor, mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban oleh Dispora dan Satpol PP Kota Serang tidak adil. “Kami siap untuk ditertibkan asalkan semuanya diperlakukan sama. Kalau yang lain tetap dibiarkan, itu tidak adil,” jelasnya.
Nafis, perwakilan dari Disparpora Kota Serang, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menata PKL secara adil dengan menyediakan lokasi baru di dalam stadion.
“Kami sudah menyediakan tempat yang lebih nyaman dan telah beberapa kali melakukan sosialisasi serta pertemuan dengan pedagang. Namun, sebagian dari mereka masih enggan pindah, padahal mereka sendiri telah menandatangani komitmen tersebut,” ujarnya.
Penertiban PKL memang merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kota yang rapi. Namun, bagi pedagang kecil seperti Bili dan Kabyan, yang terpenting adalah keadilan dalam pelaksanaannya.
“Kalau mau menertibkan, semuanya harus ditertibkan. Jangan ada yang dibiarkan,” pinta Kabyan.
Polemik ini mencerminkan tarik ulur antara kebutuhan pedagang kecil dan kebijakan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menciptakan keteraturan, sementara di sisi lain, pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Kasus ini menjadi mengingat pentingnya kebijakan publik yang berkeadilan dan transparan.(Suheli)