BBS.COM | TANGERANG – Proyek pembangunan paving block yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 di Kampung Mauk RT 011/RW 004. Kelurahan Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga tidak hanya bermasalah secara teknis. Tetapi juga mengabaikan prinsip transparansi publik.
Di lokasi pekerjaan, proyek ini disinyalir tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.Kondisi tersebut inilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Yang mewajibkan setiap kegiatan yang dibiayai negara terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Hasil investigasi di lapangan juga mengungkap dugaan pelanggaran teknis serius. Pada lapisan pondasi bawah (LPB), penggunaan agregat tidak merata, sementara abu pasir yang digunakan terlihat sangat tipis. Selain itu, proses pemadatan yang seharusnya menggunakan alat berat tidak ditemukan di lokasi. Sehingga memunculkan keraguan terhadap kualitas dan daya tahan konstruksi jalan tersebut.

Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan standar sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pekerjaan tersebut terkesan dilakukan asal jadi. “Kalau dilihat dari bawahannya saja sudah tidak sesuai, kualitasnya jelas diragukan,” ujarnya.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Imaddudin, turut menyoroti proyek tersebut. Ia menilai ada indikasi kuat ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak kerja serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ini proyek yang dibiayai APBD, jadi wajib sesuai aturan. Kalau tidak, berpotensi merugikan keuangan negara. Kami juga melihat ada dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait,” tegasnya.
Secara regulasi, kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan pemenuhan standar mutu, keselamatan. Dan keamanan dalam setiap pekerjaan. Bahkan, apabila ditemukan unsur kerugian negara, dugaan pelanggaran ini dapat mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang. Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Imaddudin menyatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Banten. Untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek konstruksi di Kecamatan Mauk.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi. Serta memastikan setiap proyek yang dibiayai anggaran publik benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.(Udin Jaenudin)

