BBS.COM | TANGERANG – Sosialisasi BPJS di Tangerang: Lindungi Usaha Mikro dengan Jaminan Sosial. Sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pedagang, petani, dan pelaku usaha kecil di gelar di Aula Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Senin (17/2/2025). Acara ini di hadiri oleh Kepala Desa Sukasari Muklis, Sekretaris Camat Rajeg Rudi HK, serta para Ketua RT/RW se-Desa Sukasari.
Dalam sambutannya, Muklis memaparkan berbagai program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting bagi perlindungan tenaga kerja. Terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Program ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan pelaku usaha dari risiko sosial yang mungkin terjadi dalam kegiatan usaha mereka,” ujarnya.
Hadi, selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi usaha mikro mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dapat di sesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta.

“Melalui BPJS, negara hadir memberikan kepastian jaminan bagi pekerja di seluruh Indonesia jika terjadi risiko sosial,” jelasnya.
Ia juga berharap agar peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat dan segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.
Sementara itu, Sekretaris Camat Rajeg, Rudi HK, menuturkan bahwa dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pedagang kelontongan, petani, dan pelaku usaha mikro dapat lebih tenang dalam menjalankan aktivitas usaha mereka.
“Kami berharap para pelaku usaha di sini dapat menjadi lebih unggul, tangguh, dan menjadi kebanggaan bagi daerah,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial dan mendorong pekerja sektor informal, seperti sopir angkutan, pemilik warung, dan petani, untuk bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan terjamin, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada dua keluarga warga Desa Sukasari, yaitu keluarga Hamami dan Nawi. Setiap keluarga almarhum menerima santunan sebesar Rp 42 juta sebagai bagian dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
(Rumaidi)