BBS.COM | TANGERANG – Soma Atmaja dilantik jadi Sekda Kabupaten Tangerang. Oleh Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony. Prosesi pelantikan dan pengambiilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintahan Kabupaten Tangerang, senin (30/12/2024).
Pj Bupati Andi Ony menyampaikan bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. 92 /KASN/C/11/2024.
Pemkab Tangerang telah menerapkan manajemen talenta berbasis sistem merit dalam pengisian jabatan tinggi pratama. Yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
” Pada kesempatan ini, telah dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja. Yang diharapkan mampu memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel,” Tegas Andi Ony.
Ia menegaskan pula bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang ini telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Serta berbagai regulasi lainnya yang mendukung penerapan manajemen talenta.
” Jabatan ini bukan hanya amanah, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan roda Pemerintahan berjalan efektif, efisien dan selaras dengan visi Kabupaten Tangerang,” Tambahnya.
Andi Ony mengharapkan agar Kabupaten Tangerang bisa semakin maju. Agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Ia pun memberikan ucapan selamat kepada Soma Atmaja.
Sementara itu Soma Atmaja menyampaikan rasa terima kasih bahwa telah memberikan kepercayaan kepadanya, atas pelantikannya.
Iapun menegaskan, bahwa sebagai Sekda tugas utamanya adalah menjalankan arahan dan instruksi pimpinan daerah.
” Sekretaris Daerah adalah unsur staf yang melayani pimpinan. Tugas utama saya adalah menjaga dan mengonsolidasikan teman -teman di perangkat daerah. Agar visi dan misi Kabupaten Tangerang dapat tercapai ,” Ungkap Soma.
Soma juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah menerapkan sistem manajemen talenta ini sejak Maret 2024. Oleh karena itu, dengan sistem ini seleksi jabatan tidak lagi menggunakan metode open bidding1. Melainkan melalui Klasterisasi yang mempertimbangkan bakat dan kapasitas Individu.
” Tidak semua daerah dapat menerapkan sistem ini. Di Provinsi Banten, hanya kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sudah memenuhi syarat ketat untuk melaksanakan sistem merit ini,” Tegas Soma.
Yang menghadiri kegiatan ini antara lain para perangkat Kepala Daerah, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Serta tokoh masyarakat dan sejumlah tamu undangan. (Red)
- Open Bidding adalah kegiatan lelang di mana peserta mengajukan penawaran dan nilainya berdasarkan apa yang ditawarkan oleh pemilik lelang ↩︎