BBS.COM | SERANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serang menyatakan kecaman keras atas insiden kekerasan. Yang menimpa seorang jurnalis saat meliput kegiatan peninjauan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di lokasi pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Ketua SMSI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro, menyebut insiden tersebut sebagai bentuk intimidasi brutal. Terhadap kerja-kerja jurnalistik yang tidak bisa ditolerir.
“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh preman bayaran dari PT Genesis. Aksi ini jelas-jelas mengancam keselamatan jurnalis dan merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers,” ujar Wisnu.
Berawal dari Rencana Penutupan Sementara PT Genesis
Peristiwa ini terjadi saat tim KLHK, bersama sejumlah awak media, hendak melakukan penutupan sementara terhadap operasional PT Genesis. Penutupan tersebut merupakan langkah lanjutan dari dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Namun, di lokasi, bukan hanya tekanan verbal yang diterima oleh jurnalis tetapi juga tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan oleh sekelompok orang. yang diduga bayaran perusahaan, bahkan disinyalir didukung oleh oknum aparat dan anggota ormas.
Desakan SMSI: Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektualnya
SMSI Kabupaten Serang secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta agar pihak berwajib tidak ragu menindak tegas pelaku dan mereka yang menyuruhnya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap pilar demokrasi dan kebebasan pers yang harus dilindungi,” tegas Wisnu Anggoro.
Seruan Solidaritas untuk Jurnalis
SMSI juga menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap solid dan tidak gentar. Dalam menjalankan tugas jurnalistik meski menghadapi tekanan dan ancaman.
“Insiden ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Jurnalis tidak boleh dibiarkan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan,” tutup Wisnu.
📌 Catatan Redaksi:
Insiden kekerasan terhadap jurnalis, apalagi saat menjalankan tugas peliputan resmi. Adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika demokrasi. Negara wajib hadir menjamin keselamatan dan kebebasan pers di tanah air.(**)