BBS.COM | SERANG,28 April 2025-Sidang Praperadilan Kasus Alul Ditunda, Polres Serang Tak Hadir di PN Serang. Sidang perdana praperadilan yang di ajukan kuasa hukum Nurkholis Madjid & Partners atas dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur terhadap seorang warga bernama AFR alias Alul resmi di tunda. Penundaan Sidang Praperadilan Kasus Alul di lakukan karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polres Serang, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin pagi.
Sidang yang tercatat dalam perkara nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.Srg ini sedianya di pimpin oleh Hakim Yuliana SH, namun tidak bisa di lanjutkan tanpa kehadiran termohon. Hakim pun menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Senin, 5 Mei 2025.
Dugaan Penyimpangan Prosedur Penangkapan Alul
Permohonan praperadilan ini di ajukan oleh kakak Alul, Ari Rangga Permana, melalui tim hukumnya. Ia menilai penangkapan yang di lakukan oleh Brigpol YP, anggota Polres Lebak, tidak sah secara hukum karena:
- Dilakukan di wilayah hukum Polres Serang tanpa koordinasi resmi;
- Tidak ada surat penangkapan atau pemanggilan resmi;
- Alul di sebut mengalami kekerasan fisik saat berada di Polres Serang;
- Pihak keluarga tidak pernah menerima dokumen resmi penetapan tersangka.
Menurut keterangan Ari, adiknya, Alul, terakhir terlihat pada 15 Maret 2025 setelah acara keluarga di Kampung Pamarayan, Kabupaten Serang. Ia baru mendapat informasi dari YP dua hari kemudian, yang menyebut bahwa Alul di tahan atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Namun, karena prosedur penangkapan tidak jelas dan tidak sesuai hukum acara pidana, keluarga Alul menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penculikan dan penyalahgunaan wewenang.
Upaya Keadilan Melalui Jalur Praperadilan
Praperadilan ini di ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh aparat. Kuasa hukum Nurkholis Madjid menyampaikan harapannya agar Polres Serang dapat hadir dalam sidang selanjutnya, agar proses hukum berjalan transparan.
“Penangkapan ini dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur. Bahkan hingga kini, kami tidak pernah menerima surat resmi terkait penetapan adik saya sebagai tersangka,” ujar Ari.
Harapan atas Penegakan Hukum yang Adil
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut aspek penting dalam perlindungan hak asasi warga negara dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Banyak pihak menilai bahwa sidang praperadilan ini menjadi ujian penting terhadap integritas lembaga kepolisian dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Jika terbukti ada maladministrasi atau pelanggaran hukum, pihak keluarga berharap oknum anggota Polri yang terlibat mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan.
(Suheli)