BBS.COM | SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran oleh Apotik Gama, Senin (13/10/2025). Sidang kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari berbagai pihak terkait.
Dua terdakwa, yakni Lucky Mulyawan Martono (27) dan Popy Herlinda Ayu Utami (34) selaku apoteker. Hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Tulus Hartawan, SH, MH.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Hasanudin, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana dan Risky Hairullah. Tiga orang saksi yang dihadirkan antara lain:
- Wuri Handayani – Pegawai Dinkes Kota Cilegon, bidang pengawasan, pembinaan dan evaluasi
- Maria Gratia Noviani – Pihak distributor dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Anugerah Pharmindo, Lebak
- Sahroni – Kepala Area Manager Apotik Gama Wilayah Cilegon
Keterangan Saksi
Wuri Handayani: “Hanya Pendamping Sidak BBPOM”
Dalam kesaksiannya, Wuri Handayani mengaku hanya ditugaskan untuk mendampingi tim BBPOM saat melakukan sidak di Apotik Gama 1 Cilegon.

Ia menyebut bahwa sidak dilakukan hingga menjelang Maghrib, dan dirinya mengetahui adanya temuan obat-obatan di lokasi. Termasuk cangkang kapsul kosong dan obat lepasan berwarna merah hati. Namun, ia tidak dapat menyebutkan nama obat yang ditemukan.
Wuri juga mengaku tidak mengetahui status izin edar dari obat-obatan tersebut dan tidak menerima informasi hasil uji laboratorium. Yang dilakukan BBPOM.
Setelah sidak 9 Oktober 2024, Wuri menyebut Dinkes memang melakukan pembinaan terhadap Apotik Gama. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang melarang tim BBPOM melakukan pemeriksaan hingga ke lantai atas apotik.
Maria Gratia Noviani: “Distribusi Obat Sesuai Izin”
Saksi dari pihak distributor, Maria Gratia Noviani, membenarkan bahwa perusahaannya pernah mengirimkan obat ke Apotik Gama Cipete.
Namun, ia membantah tuduhan JPU mengenai faktur atau nota pesanan yang dicoret dan ditandai stabilo. Bahkan menunjukkan dokumen asli kepada majelis hakim.
Maria menyatakan bahwa selama apotik memiliki surat izin pengadaan yang sah, pemesanan dan pengiriman obat diperbolehkan. Ia menambahkan bahwa pemindahan obat antar-apotik juga dimungkinkan jika terjadi kelangkaan obat.
Terkait dugaan penggunaan cangkang kapsul kosong, Maria menegaskan bahwa PBF-nya tidak pernah menjual produk tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa obat Samcofenac (Diclofenac Sodium) yang ditanyakan hakim adalah obat pereda nyeri. Dan bukan termasuk obat keras yang dibatasi.
Sahroni: “Tidak Tahu Soal Obat, Hanya Urus Kebersihan”
Saksi terakhir, Sahroni, yang merupakan Kepala Area Manager wilayah Cilegon. Menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang pengadaan obat dari distributor. Karena tugasnya hanya mencakup kebersihan, kerapihan, dan keamanan apotik.
Ia menyebut mengetahui adanya sidak BBPOM dan Dinkes saat berkunjung ke Apotik Gama 1, di mana tim sedang berada di lantai 3. Dan menyegel salah satu ruangan serta membawa sampel obat untuk diuji.
Sahroni menegaskan tidak punya akses ataupun wewenang terkait faktur, nota, maupun peredaran obat di apotik.
Menjawab pertanyaan hakim, Sahroni mengaku saat diperiksa oleh penyidik BBPOM dalam keadaan lelah karena diperiksa hingga tengah malam. Dan saat itu bertepatan dengan bulan puasa. Ia juga menyebut adanya penekanan dalam bentuk pertanyaan yang diulang-ulang.
Kuasa Hukum: “Yang Sah Hanya Keterangan di Persidangan”
Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum terdakwa, Tulus Hartawan, SH, MH, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi di persidangan, bukan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Artinya, kesaksian di dalam BAP belum dapat dinyatakan kebenarannya,” tegas Tulus.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap majelis hakim yang dinilai adil dan bijaksana selama proses sidang berlangsung.
Sidang Berlanjut Dua Pekan Lagi
Sidang perkara Apotik Gama akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Beberapa tokoh masyarakat dari Banten tampak hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral dan doa bagi para terdakwa.
(Suheli) – IWO-IKabser)