BBS.COM | TANGERANG – Sengketa Tanah Pasar Kemis: Mediasi Diharapkan Jadi Solusi. Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kali ini melibatkan tanah warisan milik almarhum Jainan bin Jamili yang saat ini di kuasai oleh ahli warisnya, Abdul Rohman. Sengketa tanah ini menyorot perhatian masyarakat karena adanya dugaan penjualan tanah tanpa sepengetahuan ahli waris.
Menurut keterangan Ferry Simanullang, SH. MH., selaku kuasa hukum Abdul Rohman, kliennya tidak pernah menjual atau menggadaikan tanah tersebut kepada siapapun. “Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili tidak pernah menjual belikan hak tanah miliknya kepada siapapun,” ujar Ferry kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Tanah Warisan yang Sah secara Hukum
Abdul Rohman mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah berupa dokumen resmi dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih aktif hingga kini. Tanah seluas 787 meter persegi tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 0,249 hektar (2.490 m²) yang di beli oleh orang tuanya dari Tjan Kim Eng pada tahun 1962.
“Sesuai dokumen kepemilikan tanah adat atas nama ayah saya, Jainan bin Jamili, tercatat dengan No.C.1340, Persil 53D.II, Blok 007,” ungkap Abdul Rohman.
Saksi dan Dukungan dari Warga Setempat
Dukungan terhadap klaim Abdul Rohman juga datang dari seorang warga bernama Saman, yang menyatakan pernah menjadi saksi atas sengketa tanah tersebut di Polres Kabupaten Tangerang beberapa tahun silam.
“Saya dulu pernah jadi saksi di Polres atas tanah milik Abdul Rohman sebagai ahli waris. Saya tahu sejarah tanah itu,” katanya.
Harapan Penyelesaian Melalui Mediasi
Ferry Simanullang berharap konflik ini bisa di selesaikan secara damai. “Kami berharap penyelesaian sengketa tanah ini bisa di lakukan melalui mediasi dengan Camat Pasar Kemis. Yakni agar tidak perlu berlanjut ke jalur hukum yang lebih panjang,” tutupnya.
(Endang Bule)