BBS.COM | TANGERANG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, secara resmi membuka. Acara dan menyerahkan Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025,. Yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Senin (25/8/2025). Senin 25 Agustus 2025.
Mewakili Bupati Tangerang, Sekda Soma dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi seluruh perangkat daerah. Dalam membangun sistem kearsipan yang terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna.

“Kearsipan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mari kita bangun sistem kearsipan yang menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan arsip tidak bisa dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, arsip adalah elemen fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, pengawasan internal kearsipan. Yang dilakukan setiap tahun merupakan langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah. Mematuhi standar nasional kearsipan.
“Arsip tidak hanya menjadi rekaman kegiatan, tetapi juga memori kolektif bangsa, bukti akuntabilitas, serta dasar dalam pengambilan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Sekda Soma juga berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi tetapi juga pemicu semangat untuk terus memperkuat budaya tertib arsip. Di lingkungan pemerintahan.
“Capaian hari ini patut kita syukuri, namun tidak boleh membuat kita berpuas diri. Tantangan masih ada, seperti belum meratanya arsiparis di perangkat daerah, keterbatasan pemahaman terhadap aturan kearsipan, hingga pemanfaatan teknologi yang belum optimal,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan dan mengapresiasi upaya perangkat daerah yang terus berinovasi dalam tata kelola arsip.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh Perangkat Daerah dan Pengelola Arsip yang telah menampilkan kinerja terbaiknya,” tutupnya.
Hasil Penilaian dan Kategori
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Tangerang Nurul dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil penilaian ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 720 Tahun 2025. Penilaian dilakukan berdasarkan dua aspek utama:
- Pengelolaan Arsip Dinamis (50%)
- Mencakup penciptaan arsip, penyelenggaraan arsip aktif, inaktif. Hingga arsip statis.
- Sumber Daya Kearsipan (50%)
- Mencakup ketersediaan SDM arsiparis/pengelola arsip dan dukungan sarana-prasarana kearsipan.
“Dari hasil pengawasan, terdapat 8 perangkat daerah dengan kategori sangat baik, 12 perangkat daerah dengan kategori baik, 7 perangkat daerah masuk kategori cukup, dan 4 perangkat daerah masih berada dalam kategori kurang,” jelas Nurul.
Sebagai bentuk apresiasi. Disperpusip menyerahkan:
- Penghargaan kepada 3 perangkat daerah dengan nilai pengelolaan arsip terbaik.
- Penghargaan individu kepada 2 pengelola arsip terbaik di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Tangerang.(*)