BBS.COM | TANGERANG- Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar Di Kabupaten Tangerang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap bangunan liar. Yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan. Jum’at (31/1/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penertiban ini di lakukan. Setelah pihaknya memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan liar.
“Terdapat 35 bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang. 15 bangunan sudah di lakukan pembongkaran secara mandiri. Dan saat ini tersisa 10 bangunan yang belum di bongkar secara mandiri,” ucap Agus Suryana.
Agus Suryana menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan langkah terakhir sebelum di lakukan tindakan penertiban.
“Jika pemilik bangunan tidak membongkar sendiri dalam waktu yang telah di tentukan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban ini di lakukan karena bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman. Dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para pemilik bangunan liar agar segera menaati peringatan yang telah diberikan guna menghindari tindakan pembongkaran paksa.(Sul)