Berita Hukum Pendidikan
Beranda » Berita » RUU KUHAP Menuai Polemik, Praktisi Hukum: Jaksa Sebaiknya Tidak Jadi Penyidik

RUU KUHAP Menuai Polemik, Praktisi Hukum: Jaksa Sebaiknya Tidak Jadi Penyidik

RUU KUHAP Menuai Polemik, Praktisi Hukum: Jaksa Sebaiknya Tidak Jadi Penyidik
Table of Contents+

    BBS.COM | MEDAN – RUU KUHAP Menuai Polemik, Praktisi Hukum: Jaksa Sebaiknya Tidak Jadi Penyidik. Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP. Yang jika di paksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan.

    “Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia,”jelas Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia, Famati Gulo SH, MH, Kamis 13 Februari 2025,di Medan.

    Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum, Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH.

    Famati Gulo, SH, MH menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, di khawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi di fokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. “Kita minta RUU KUHAP di evaluasi agar polisi di perkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,”jelasnya.

    Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU dalam pemaparannya menyampaikan, carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum.

    Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

    “Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya.”ungkapnya.

    Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

    “Intinya Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,”ungkapnya.

    Salah seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan apa dampak positif dan negatif jika Jaksa menjadi penyidik pidana umum?

    Menjawab pertanyaan tersebut, Dr, Mahmud Mulyadi mengatakan, sisi negatif dapat memberikan Jaksa kewenangan yg penuh atas suatu perkara dan akan rentan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya Polisi di perkuat sebagai pelaksana penyidikan dan Jaksa fokus untuk penuntutan. “Intinya kita tidak setuju jika Jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan,”tukasnya.

    Peringati HUT ke-80 RI, Camat Sukamulya dan Forkopimcam Ziarah ke Makam Nyi Mas Melati

    (Team)

    Berita Populer

    01

    Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

    02

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    03

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    04

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    05

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    Kalender

    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031