BBS.COM | TANGERANG – Relokasi PKL Pasar Sentiong, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dukung Usaha yang Tertib. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penataan terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, dan pemerataan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha.
Penataan PKL di Pasar Sentiong: Sinergi Satpol PP, TNI, dan Polri
Sebanyak 60 personel Satpol PP di kerahkan bersama unsur TNI, Polri, serta petugas Trantib Kecamatan Balaraja. Mereka bekerja sama menata lokasi berjualan PKL yang sebelumnya berada di bahu jalan dan halaman depan pasar, yang mengganggu akses serta kenyamanan pedagang resmi dan pengunjung pasar.
Tahapan Penataan: Dari Sosialisasi hingga Pendampingan Lapangan
Sebelum penataan di lakukan, Kecamatan Balaraja sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan sebanyak tiga tahap (I, II, dan III) kepada para PKL. Namun, karena belum ada perubahan signifikan, Satpol PP mengambil langkah penataan langsung di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa pendekatan penataan di lakukan secara humanis dan persuasif. Yakni agar situasi tetap kondusif dan menguntungkan semua pihak.
Relokasi PKL ke Dalam Pasar: Solusi Jangka Panjang Pemerintah Daerah
Sebagai solusi, para PKL yang semula berjualan di luar pasar di pindahkan ke dalam pasar. Yakni mengisi los yang telah di sediakan oleh PD Pasar Kabupaten Tangerang. Langkah ini di harapkan menciptakan ekosistem usaha yang lebih rapi, legal, dan memberikan manfaat bagi seluruh pedagang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan tindakan represif, melainkan upaya kolaboratif untuk menjaga kenyamanan dan keberlanjutan usaha para pedagang.
Dampak Penataan Terhadap Masyarakat dan Pedagang Resmi
Penataan PKL ini merespon keluhan pedagang resmi yang omzetnya menurun karena pembeli lebih memilih lapak PKL yang lebih mudah dijangkau di luar pasar. Selain itu, warga sekitar juga mengeluhkan kemacetan dan kondisi kumuh akibat pedagang kaki lima dan bangunan liar yang tidak tertata di sepanjang jalan Pasar Sentiong.
Herman, salah satu warga, menyatakan bahwa keberadaan PKL yang tidak tertata menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas di kawasan tersebut.
Komitmen Pemerintah Daerah untuk Lingkungan Usaha yang Tertib dan Ramah
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan secara rutin agar hasil penataan ini dapat berjalan berkelanjutan. Pemerintah daerah mendorong terciptanya lingkungan usaha yang tertib, bersih, dan ramah bagi masyarakat serta pelaku ekonomi kecil.
(Sul)