Berita Business Ekonomi Inspirasi Marketing
Beranda » Berita » Raperda Jamsosnaker Disosialisasikan di Tangerang, Fokus Lindungi Pekerja Informal

Raperda Jamsosnaker Disosialisasikan di Tangerang, Fokus Lindungi Pekerja Informal

Raperda Jamsosnaker Disosialisasikan di Tangerang, Fokus Lindungi Pekerja Informal

BBS.COM | BANTEN – Raperda Jamsosnaker Disosialisasikan di Tangerang, Fokus Lindungi Pekerja Informal. Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan tenaga kerja, termasuk pekerja informal. Hal ini di sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) yang berlangsung di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, di antaranya drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, Abraham Garuda Laksono (Anggota DPRD Provinsi Banten, Fraksi PDI Perjuangan), serta Ananta Wahana, mantan anggota DPR RI.

Kesadaran Pekerja Informal Masih Rendah

Dalam paparannya, drg. Huga Sekar Arum menyoroti masih rendahnya kesadaran para pekerja informal—seperti petani, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja lepas—terhadap hak mereka dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Namun, banyak pekerja informal belum tahu bahwa mereka juga berhak atas perlindungan negara melalui program Jamsosnaker,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terutama bagi mereka yang mengandalkan kekuatan fisik dalam bekerja. Penelitian menunjukkan bahwa risiko penyakit serius seperti serangan jantung lebih tinggi pada pekerja nonformal.

52 Pelaku Usaha di Kecamatan Legok Terima Bantuan Peralatan Usaha dari Bupati Tangerang

Tantangan Era Digital dan Teknologi AI

Selain membahas regulasi, diskusi juga menyentuh isu kekinian seperti digitalisasi dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia UMKM. Salah satu peserta, Husna, bertanya apakah penggunaan AI untuk desain logo UMKM dapat menjadi solusi produktif.

drg. Huga menjawab bahwa AI bisa menjadi alat bantu yang efektif, selama digunakan secara bijak.

“Gunakan teknologi untuk mendukung produktivitas, tetapi tetap kritis terhadap setiap perkembangan,” pesannya.

Peran Strategis DPRD dalam Perlindungan Tenaga Kerja

Sementara itu, Abraham Garuda Laksono menegaskan bahwa Raperda Jamsosnaker merupakan bagian dari tiga fungsi utama legislatif: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia berharap Perda ini dapat mendorong alokasi anggaran melalui Dinas Sosial untuk membantu pekerja rentan seperti petani, pelaku UMKM, dan pekerja non-upah.

“Banyak masyarakat yang kesulitan mengakses program perlindungan karena belum memahami isi Perda. Sosialisasi seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Relawan TIK Banten Audiensi dengan Wakil Bupati Tangerang, Dorong Pemberdayaan SDM Perempuan dan Literasi Digital Lintas Sektor

Menuju Perlindungan Inklusif di Kota Industri

Ananta Wahana, yang turut hadir sebagai narasumber, menambahkan bahwa Perda Jamsosnaker akan memperjelas hak dan kewajiban masyarakat dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja.

“Tangerang dikenal sebagai Kota Seribu Industri Sejuta Jasa. Maka regulasi soal perlindungan ketenagakerjaan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk mendorong penerapan Perda yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan pekerja dari semua sektor, baik formal maupun informal.

(Red)

Sikap Arogan Camat Jambe Tuai Kecaman, Diduga Langgar UU Pers
Banner Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kades Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

Kalender

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031