BBS.COM | BANTEN – Raperda Jamsosnaker Disosialisasikan di Tangerang, Fokus Lindungi Pekerja Informal. Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan tenaga kerja, termasuk pekerja informal. Hal ini di sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) yang berlangsung di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, di antaranya drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, Abraham Garuda Laksono (Anggota DPRD Provinsi Banten, Fraksi PDI Perjuangan), serta Ananta Wahana, mantan anggota DPR RI.
Kesadaran Pekerja Informal Masih Rendah
Dalam paparannya, drg. Huga Sekar Arum menyoroti masih rendahnya kesadaran para pekerja informal—seperti petani, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja lepas—terhadap hak mereka dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Namun, banyak pekerja informal belum tahu bahwa mereka juga berhak atas perlindungan negara melalui program Jamsosnaker,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terutama bagi mereka yang mengandalkan kekuatan fisik dalam bekerja. Penelitian menunjukkan bahwa risiko penyakit serius seperti serangan jantung lebih tinggi pada pekerja nonformal.
Tantangan Era Digital dan Teknologi AI
Selain membahas regulasi, diskusi juga menyentuh isu kekinian seperti digitalisasi dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia UMKM. Salah satu peserta, Husna, bertanya apakah penggunaan AI untuk desain logo UMKM dapat menjadi solusi produktif.
drg. Huga menjawab bahwa AI bisa menjadi alat bantu yang efektif, selama digunakan secara bijak.
“Gunakan teknologi untuk mendukung produktivitas, tetapi tetap kritis terhadap setiap perkembangan,” pesannya.
Peran Strategis DPRD dalam Perlindungan Tenaga Kerja
Sementara itu, Abraham Garuda Laksono menegaskan bahwa Raperda Jamsosnaker merupakan bagian dari tiga fungsi utama legislatif: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia berharap Perda ini dapat mendorong alokasi anggaran melalui Dinas Sosial untuk membantu pekerja rentan seperti petani, pelaku UMKM, dan pekerja non-upah.
“Banyak masyarakat yang kesulitan mengakses program perlindungan karena belum memahami isi Perda. Sosialisasi seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menuju Perlindungan Inklusif di Kota Industri
Ananta Wahana, yang turut hadir sebagai narasumber, menambahkan bahwa Perda Jamsosnaker akan memperjelas hak dan kewajiban masyarakat dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja.
“Tangerang dikenal sebagai Kota Seribu Industri Sejuta Jasa. Maka regulasi soal perlindungan ketenagakerjaan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk mendorong penerapan Perda yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan pekerja dari semua sektor, baik formal maupun informal.
(Red)