BBS.COM| PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) akhir tahun 2025. Yang menghasilkan tiga Pedoman Organisasi (PO) strategis sebagai penguatan tata kelola organisasi dan profesionalisme jurnalis, Senin (29/12/2025).
Rakernas yang digelar secara hybrid ini dibuka Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan dimoderatori Sekretaris Jenderal. DPP PJS Abdul Rasyid Zainal. Kegiatan diikuti pengurus DPD PJS. Dari berbagai provinsi, baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Mahmud menegaskan Rakernas III PJS menjadi momentum penting. Dalam mempersiapkan PJS menuju pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers pada 2026.
“Rakernas ini fokus mempersiapkan dokumen organisasi secara profesional sebagai bagian dari persyaratan konstituen Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Ia menekankan bahwa kompetensi jurnalis merupakan kebutuhan utama, bukan sekadar persyaratan administratif.
“Kita tidak membutuhkan orang-orang hebat, tetapi orang-orang. Yang patuh aturan dan mampu mengimplementasikan visi PJS. Untuk menjadikan setiap anggota sebagai wartawan kompeten,” tegasnya.
Rakernas menetapkan tiga Pedoman Organisasi. Yakni Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS. Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS, serta Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi PJS. Selain itu, Ketua Umum juga menyampaikan Surat Edaran terkait evaluasi kinerja DPP, DPD. Dan DPC di seluruh tingkatan.
Pedoman Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi dasar hukum bagi PJS dalam memberikan perlindungan kepada wartawan. Yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, maupun persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, menegaskan bahwa pedoman tersebut. Disusun untuk menjamin perlindungan wartawan secara terukur dan profesional.
“Pedoman ini merupakan pernyataan sikap PJS terhadap segala bentuk upaya membungkam kebebasan pers,” ujarnya.
Sementara itu, Pedoman Organisasi UKW menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi wartawan.Di lingkungan PJS, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Termasuk kerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers.
Mahmud juga memaparkan capaian UKW sepanjang 2025. Dimana sebanyak 127 wartawan.Dinyatakan kompeten melalui UKW. Yang digelar di tujuh daerah, yakni. Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Touna, dan Pekanbaru.
“Ini menunjukkan komitmen PJS dalam mendorong pemerataan wartawan kompeten di daerah,” katanya.
Adapun Pedoman Surat Menyurat Resmi PJS mengatur penggunaan logo, kop surat, stempel, penomoran, serta kewenangan penandatanganan. Diseluruh tingkatan organisasi guna mencegah penyalahgunaan nama PJS.
Dengan ditetapkannya tiga pedoman tersebut, Rakernas III PJS menjadi tonggak penting penguatan organisasi menuju konstituen Dewan Pers 2026. DPP PJS akan menindaklanjuti hasil Rakernas dengan menerbitkan petunjuk teknis dan menyosialisasikannya ke seluruh daerah. (**/Suheli)

