BBS.COM | JAKARTA – PWI Tinjau Perumahan Subsidi Wartawan di Cileungsi, Ini Syarat dan Lokasinya. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui program rumah subsidi untuk wartawan. Pada Kamis, 17 April 2025, Tim Perumahan PWI Pusat melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi perumahan subsidi di kawasan Pesona Kahuripan 10 dan 11, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Tabungan Negara (BTN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kominfo Digital (Komdigi), dan BP Tapera terkait penyediaan 1.000 unit rumah bersubsidi bagi wartawan.
Lokasi Strategis dan Fasilitas Lengkap
Pesona Kahuripan 10 dan 11 di pilih sebagai salah satu titik awal pengembangan perumahan bagi wartawan karena lokasinya yang strategis dan dekat dengan akses transportasi publik serta fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.
Tim PWI Pusat yang hadir dalam peninjauan ini terdiri atas M. Sarwani, Sangki Wahyudin, Edi Kuswanto, dan Daryadi. Mereka di dampingi oleh perwakilan BTN, yaitu Sekar Cita Utami, Ismi Tri Dharmayanti (Business Development), serta Achmad Nadji (Sales Management).
Pemerintah Hadir untuk Wartawan
Ketua Tim Perumahan PWI Pusat, Tundra Meliala, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk konkret kepedulian negara terhadap wartawan.
“Pemerintah hadir untuk wartawan. Kami langsung turun ke lapangan memastikan kesiapan lokasi,” ujarnya.
Senada, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa program rumah subsidi untuk wartawan merupakan upaya nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk para jurnalis yang berada di garda terdepan menjaga demokrasi.
“Wartawan berhak atas hunian yang layak dan terjangkau. Ini bentuk keberpihakan negara,” tambah Hendry.
Syarat Program Rumah Subsidi Wartawan
Program ini akan di salurkan melalui skema KPR Sejahtera BTN dan Tapera, dengan syarat sebagai berikut:
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah menerima subsidi perumahan
- Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Adapun batas maksimal penghasilan adalah:
- Rp7 juta (belum menikah)
- Rp8 juta (sudah menikah)
Namun, untuk wilayah Jabodetabek, terdapat kebijakan afirmatif, sehingga batas penghasilan ditingkatkan menjadi: - Rp8 juta (belum menikah)
- Rp13 juta (sudah menikah)
Verifikasi Ketat dan Program Berkelanjutan
Hendry menekankan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh agar program tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Ini hasil kerja kolektif. Kita pastikan rumah subsidi ini benar-benar dinikmati oleh wartawan yang berhak,” tutupnya.