Berita Branding Ekonomi Inspirasi SEO
Beranda » Berita » PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran: Larangan Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA, dan Donasi Bencana Sumatera

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran: Larangan Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA, dan Donasi Bencana Sumatera

BBS.COM| JAKARTAPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE). Yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia. Ketiga SE tersebut masing-masing mengatur tentang larangan rangkap jabatan di tubuh PWI. Perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Serta donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di wilayah Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan hal tersebut pada Jumat (12/12/2025). Ia menyebutkan, SE tentang Rangkap Jabatan bernomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 menegaskan kembali ketentuan Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2.

“Pengurus PWI dilarang merangkap jabatan, baik di tingkat pusat, provinsi. Maupun kabupaten/kota. Misalnya, pengurus PWI Pusat tidak boleh merangkap sebagai pengurus PWI Provinsi begitu pula sebaliknya,” jelas Zulmansyah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengurus PWI. Tetap diperbolehkan menjadi pengurus forum wartawan. Atau organisasi konstituen Dewan Pers. Yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, dan AMSI.

Selanjutnya, PWI Pusat juga menerbitkan SE tentang Perpanjangan KTA PWI. Bernomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025. Yang merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat pada 5 Desember 2025. Dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Bakti Sosial Sambut Natal, Abraham dan Komunitas Gereja Sentuh Hati Lansia

Dalam SE tersebut, PWI Pusat memberikan diskresi kepada anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Untuk memperpanjang KTA melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“KTA yang masa berlakunya habis pada 2023, 2024, maupun 2025 dapat diperpanjang melalui PWI Provinsi. Dengan tetap melengkapi persyaratan sesuai PD dan PRT PWI,” ujar Zulmansyah.

Diskresi perpanjangan KTA ini dibuka mulai sekarang hingga Februari 2026 apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan maka KTA yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang. Dan anggota wajib mengulang dari status awal dengan mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Sementara itu, SE ketiga berkaitan dengan Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian PWI Pusat terhadap bencana banjir. Yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka penggalangan donasi melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI. Seluruh anggota PWI diimbau untuk berpartisipasi. Dalam aksi kemanusiaan tersebut.

Wabup Tangerang Apresiasi Kurir Darah dalam Gathering 2025

“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke daerah terdampak. Setelah masa tanggap darurat berakhir. Mari bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana banjir di Sumatera,” ajak Zulmansyah.


(Sul)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031