Berita Hukum
Beranda » Berita » PWI Pusat Pecat 13 Anggota PWI Banten karena Dukung KLB Ilegal

PWI Pusat Pecat 13 Anggota PWI Banten karena Dukung KLB Ilegal

Sengketa PWI dan Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tegaskan Legalitasnya

BBS.COM | JAKARTA, 24 Maret 2025 – PWI Pusat Pecat 13 Anggota PWI Banten karena Dukung KLB Ilegal. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi memecat 13 anggota PWI Banten karena di nilai tidak taat kepada kepengurusan yang sah. Keputusan ini di ambil setelah mereka mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) yang di anggap ilegal.

Alasan Pemecatan 13 Anggota PWI Banten

Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, menegaskan bahwa anggota yang di pecat telah melanggar aturan organisasi yang mewajibkan kepatuhan terhadap pengurus resmi PWI.

“Mereka melanggar aturan yang mewajibkan anggota PWI taat kepada Pengurus PWI yang sah,” ujar Hendri pada Senin, 24 Maret 2025.

Hendri menambahkan bahwa pemecatan ini di lakukan karena mereka hadir serta mendukung KLB PWI yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Mereka juga mengakui serta memberikan dukungan terhadap pengurus PWI Pusat yang tidak di akui secara hukum.

Daftar Anggota PWI Banten yang Di Pecat

Beberapa nama yang termasuk dalam daftar pemecatan, antara lain:

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

  1. Rian Nopandra (mantan Ketua PWI Banten)
  2. Fahdi Khalid (mantan Sekretaris PWI Banten)
  3. A. Fauzi Chan (mantan Ketua PWI Cilegon)
  4. Teguh Akbar Idham

Pemecatan ini resmi berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 275-PLP/PP-PWI/2024 yang di keluarkan pada 26 September 2024.

Legalitas PWI Pusat yang Sah

PWI Pusat yang di pimpin Hendri Ch Bangun merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023. Organisasi ini telah mendapatkan pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2024 dengan nomor AHU 0000946.AH.01.08 Tahun 2024. Oleh karena itu, PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan terhadap anggotanya yang melanggar aturan.

Sementara itu, PWI hasil KLB ilegal hanya mengantongi Akta Notaris dan telah di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Tanggapan PWI Banten

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten, Delfion Saputra, menyatakan bahwa pemecatan ini baru diumumkan secara terbuka karena sebelumnya PWI Pusat masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyadari kesalahan mereka.

Namun, Rian Nopandra dan kelompoknya justru membentuk opini yang berlawanan dan memutarbalikkan fakta dengan mengklaim bahwa mereka yang benar.

IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

“Padahal mereka sendiri yang tidak sah dan tidak memiliki legalitas. Bahkan kepengurusannya sudah dibekukan dan mereka telah dipecat dari keanggotaan PWI,” tegas Delfion.

Untuk memastikan kebenaran status keanggotaan, Delfion juga mengarahkan publik agar mengecek langsung di situs resmi PWI (www.pwi.or.id). Nama-nama yang telah dipecat sudah tidak tercantum dalam daftar anggota.

(Sul)

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031