BBS.COM | JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi atas langkah Biro Pers Sekretariat Presiden. Yang mengembalikan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Pada Senin (29/9).
Munir menilai pengembalian kartu tersebut sebagai langkah positif. Yang mencerminkan adanya ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik antara pemerintah dan media.
“PWI Pusat mengapresiasi keputusan pengembalian kartu pers tersebut. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga hubungan yang sehat dengan insan pers serta memastikan tidak ada hambatan dalam kerja-kerja jurnalistik,” ujar Munir dalam keterangannya kepada media.
Pengingat atas Pentingnya Kebebasan Pers
Meski memberikan apresiasi, Munir juga menekankan bahwa insiden pencabutan kartu sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga. Agar tidak terulang di masa mendatang. Ia menyoroti pentingnya kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Yang telah dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan.
“Kebebasan pers adalah amanat Pasal 28F UUD 1945 dan dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, wartawan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pertanyaan dalam forum-forum resmi. Sebagai bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.
“PWI Pusat berharap semua pihak menghormati prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi dan undang-undang,” tegas Munir.
Seruan Profesionalisme Jurnalis
Dalam pernyataannya, Munir juga mengajak para jurnalis untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga hubungan antara media dan pemerintah dapat terus berjalan secara konstruktif dan sehat.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah menjaga demokrasi. PWI Pusat akan terus mengawal agar kebebasan pers terlindungi, sekaligus mendorong sinergi positif antara pemerintah dan insan pers,” pungkasnya.
Pengembalian kartu pers ini menjadi catatan penting dalam hubungan antara lembaga negara dan media massa. Sekaligus menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan informasi dan akses jurnalistik sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat di Indonesia.
(**/Suheli)