Berita Hukum Kriminal Pemerintahan Politik Viral
Beranda » Berita » PWI Kritik Penangkapan Wartawan JAKTV, Minta Kejaksaan Hormati UU Pers

PWI Kritik Penangkapan Wartawan JAKTV, Minta Kejaksaan Hormati UU Pers

PWI Kritik Penangkapan Wartawan JAKTV, Minta Kejaksaan Hormati UU Pers

BBS.COM | JAKARTA – PWI Kritik Penangkapan Wartawan JAKTV, Minta Kejaksaan Hormati UU Pers. Penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung memicu keprihatinan mendalam dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Ia menilai langkah hukum tersebut telah mengabaikan prosedur etik jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Penangkapan Wartawan dan Dugaan Narasi Negatif

Kejaksaan Agung menuduh Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini negatif terkait tiga perkara besar. Yakni korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula. Namun menurut Hendry, jika pemberitaan di anggap merugikan, mestinya di selesaikan melalui mekanisme etik seperti hak jawab, klarifikasi, atau penilaian oleh Dewan Pers, bukan langsung menggunakan jalur pidana.

“Kalau berita dianggap beritikad buruk, ya beri hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers. Jangan langsung ditangkap,” tegas Hendry.

Dewan Pers Punya Wewenang, Bukan Kejaksaan

Sebagai mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry mengingatkan bahwa penilaian atas niat atau kualitas berita adalah domain Dewan Pers, bukan aparat hukum. Apalagi, antara Dewan Pers dan Polri telah di sepakati Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Yakni yang mengharuskan pendapat Dewan Pers di mintakan terlebih dahulu sebelum proses pidana terhadap wartawan di lakukan.

“MoU itu mengikat semua pihak, termasuk Kejaksaan Agung,” ujar Hendry.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Tuduhan Berita Berbayar: Harus Ada Konfirmasi

Menanggapi tudingan soal dana ratusan juta rupiah, Hendry mengatakan bahwa jika memang benar ada dana masuk ke rekening pribadi, maka sanksi administratif internal bisa di berikan lebih dahulu, bukan langsung kriminalisasi. Ia juga mengingatkan perlunya konfirmasi ke media tempat wartawan bekerja sebelum mengambil tindakan hukum.

Kekhawatiran Atas Preseden Buruk

Jika tindakan ini di biarkan, kata Hendry, bisa menciptakan preseden berbahaya di mana lembaga hukum merasa berwenang mengadili karya jurnalistik secara sepihak. Juga mengancam kebebasan pers, dan merusak iklim demokrasi di Indonesia.

PWI Minta Kejaksaan Agung Hormati UU Pers

Sebagai penutup, Hendry menyerukan juga kepada Kejaksaan Agung untuk kembali pada semangat reformasi, menghormati Undang-Undang Pers, dan tidak membuat langkah hukum yang bisa mengerdilkan kemerdekaan pers di Indonesia. Ia juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye, yang menyebut bahwa pers adalah bagian penting demokrasi.

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031