Berita Branding Hukum Inspirasi Internasional
Beranda » Berita » Putusan MK Soal Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Pakar Hukum: Penugasan Tetap Sah

Putusan MK Soal Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Pakar Hukum: Penugasan Tetap Sah

BBS.COM | JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mempertegas ketentuan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Polri) yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Yang dibacakan Kamis (13/11/2025) di Jakarta Pusat. MK mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri secara permanen. Apabila ingin mengisi jabatan non-kepolisian.

Amar Putusan MK

MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. (conditionally unconstitutional). Apabila tidak dimaknai bahwa:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.”

MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Dalam penjelasan pasal tersebut karena dianggap mengaburkan substansi norma.

Putusan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mengatur bahwa anggota Polri. Hanya bisa menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Organisasi Jurnalis Banten Matangkan Persiapan HPN 2026

Penugasan Tetap Sah Menurut Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya Jakarta, Muhamad Rullyandi, menilai putusan MK ini. Tidak sepenuhnya mengubah prinsip dasar penugasan anggota Polri di luar institusi.

Menurutnya, penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara tetap sah secara hukum selama sesuai dengan ketentuan. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah terkait manajemen PNS.

“Undang-Undang Polri tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi.

Ia menambahkan, kewajiban mundur atau pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri. Hanya berlaku untuk jabatan politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.

Untuk jabatan non-politis, penugasan masih dimungkinkan melalui penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB.

Den Turangga Ditpolsatwa Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Berkah” di Cimanggis Depok

Pengetatan Penafsiran

Rullyandi menyimpulkan bahwa putusan MK lebih pada pengetatan penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Terutama terkait jabatan yang tidak memiliki hubungan dengan tugas kepolisian.

Menurutnya, secara prinsip kedudukan hukum penugasan anggota Polri berdasarkan UU ASN tetap tidak berubah. Namun MK menegaskan batasan yang lebih jelas. Untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas institusi kepolisian.(***)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930