BBS.COM | TANGERANG — Pekerjaan proyek pembangunan sarana olahraga di Perumahan Geria Sukamanah 2, RT/RW 14/012, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Kabupaten Tangerang, Banten, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Tahun Anggaran 2025 senilai Rp100 juta, menjadi sorotan warga dan aktivis masyarakat.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Paku Haji Berkah Utama itu diduga tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan. Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah warga serta aktivis menilai pekerjaan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan.

Dugaan Tidak Sesuai Teknis
Aktivis menemukan bahwa pekerja di lokasi tidak dibekali alat keselamatan kerja (K3). Padahal hal tersebut merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Selain itu, pemasangan bekisting diduga dilakukan di bawah agregat, sehingga ketebalan beton tidak sesuai spesifikasi volume yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara.
Warga juga menyaksikan penggunaan besi wiremesh yang tidak terpasang secara menyeluruh. Diduga Besi yang digunakan disebut berukuran 6 mm, dengan ketebalan beton hanya sekitar 6–7 cm. Di bawah standar konstruksi yang semestinya.
Aktivis Desak Audit Independen
Iim Imaddudin, salah satu aktivis masyarakat Rajeg, menyampaikan bahwa kualitas pekerjaan proyek tersebut patut dipertanyakan.
“Kami menilai pekerjaan yang dilakukan kontraktor hanya asal jadi, tidak sesuai volume dan kualitasnya diragukan. Sebelum anggarannya dicairkan, kami minta ada audit terlebih dahulu oleh lembaga independen, Inspektorat, dan BPK RI Banten agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
(Rumadi)

