BBS.COM | TANGERANG– Proyek pembangunan saluran air U-Ditch di RT 004/003 Desa Kadu , Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Gruduk Construction dengan anggaran Rp 99.798.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Diduga kuat tidak sesuai standar teknis dan prosedur keselamatan kerja. Kamis (18/9/2025)
Hasil dokumentasi dan pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan saluran U-Ditch tersebut. Terkesan dikerjakan asal-asalan. Dasar pemasangan hanya dialasi pasir tanpa proses pemadatan, menyebabkan susunan U-Ditch tampak tidak rata. Yang berpotensi menimbulkan kerusakan dini akibat pergeseran atau penurunan struktur saat menerima beban aliran air.

Lebih memprihatinkan, material U-Ditch yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran kontrak kerja dan pemborosan anggaran.
Dari aspek keselamatan kerja, para pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety. Maupun sarung tangan. Padahal, pekerjaan di area konstruksi mengandung risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
Parahnya lagi, tidak terlihat kehadiran pelaksana lapangan maupun pengawas dari pihak kecamatan di lokasi proyek. Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap mutu pekerjaan, serta pengabaian terhadap tanggung jawab teknis. Yang seharusnya dilakukan secara berkala.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Gruduk Construction belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.
Proyek dengan anggaran hampir Rp 100 juta ini seharusnya menjadi solusi atas permasalahan drainase lingkungan. Namun, jika mutu pekerjaan tetap dibiarkan seperti ini, dikhawatirkan saluran U-Ditch tidak akan bertahan lama dan kembali mengalami kerusakan. Yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan membebani keuangan daerah.
Masyarakat serta pemantau independen mendesak agar dinas teknis, kecamatan, dan inspektorat daerah segera melakukan audit lapangan. Dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti terjadi kelalaian atau penyimpangan, kontraktor pelaksana diharapkan diberikan sanksi tegas. Dan pekerjaan harus diperbaiki sesuai spesifikasi kontrak.
(Amrizal)