Berita Hukum Infrastruktur Kriminal Pendidikan
Beranda » Berita » Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi

Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi

Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi
Table of Contents+

    BBS.COM | TANGERANG – Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi. Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SDN Cicalengka 3, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut di duga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

    Dari pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (19/07/2025), terlihat proyek sudah berjalan selama tiga hari. Namun tidak di temukan papan informasi kegiatan, yang seharusnya berisi rincian nama kegiatan, besaran anggaran, sumber dana, hingga nama pelaksana atau kontraktor.

    Salah satu pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pelaksana proyek adalah seseorang bernama Dion. “Untuk pelaksana di lapangan, Bang Dion,” ujarnya singkat saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan.

    Tak hanya soal papan informasi, pekerjaan proyek ini juga di duga mengabaikan aspek keselamatan kerja. Terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib di kenakan. Terutama karena pekerjaan di lakukan di ketinggian lebih dari dua meter, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

    Saat di konfirmasi via WhatsApp, Dion selaku pelaksana proyek menyampaikan bahwa papan informasi sedang dalam proses. “Lagi di jalan, dan untuk APD sudah di belikan,” balasnya singkat melalui pesan teks.

    Pilar Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Polisi Serpong, Pastikan Bantuan Korban Optimal

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait komitmen transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban, bukan pilihan, sebagaimana di atur dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008. Yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

    Seharusnya, sejak hari pertama kegiatan dimulai, papan informasi sudah tersedia sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik serta sebagai pengawasan bersama terhadap pelaksanaan proyek.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya bidang Sekolah Dasar, mengenai temuan di lapangan.

    (Amrizal)

    Jembatan Rusak di Kadubereum Ancam Keselamatan Warga, Minta Pemerintah Segera Bertindak
    Banner Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kades Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang

    Berita Populer

    01

    Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

    02

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    03

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    04

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    05

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    Kalender

    September 2025
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930