BBS.COM | TANGERANG— Proyek peningkatan jalan di Perumahan Persada RT/RW 001/017, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang dibiayai melalui APBD-P Tahun 2025 oleh Dinas Perumahan, Permukiman. Dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Dengan nilai sekitar Rp149 juta itu. diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun acuan kontrak. Yang ditetapkan pemerintah daerah.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Fatih Konstruksi. Namun, sejumlah warga menilai pelaksanaan pekerjaan terkesan terburu-buru. Dan tidak dilakukan pembongkaran paving block secara menyeluruh sebelum pekerjaan dimulai.

“Kalau saya lihat, ketebalannya tidak maksimal. Agregat yang digunakan pun tampak tidak merata. Sepertinya perlu ada evaluasi dari pihak terkait,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/10).
Selain itu, warga juga menduga badan jalan menggunakan material agregat berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proses pemadatan pun disebut tidak menggunakan baby roller sebagaimana mestinya. Sehingga berpotensi memengaruhi kualitas akhir pekerjaan.

Sejumlah aktivis lembaga masyarakat dan media lokal yang memantau proyek turut menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana. Salah satu aktivis, Imandudin, menyebut pelaksanaan teknis di lapangan tidak mengikuti prosedur konstruksi jalan beton.
“Pemasangan bekisting dilakukan terlebih dahulu, baru agregat disebar. Ini menyebabkan ketebalan beton berkurang dari yang ditentukan dalam RAB. Selain itu, penyiraman permukaan beton yang seharusnya dilakukan selama tujuh hari penuh, diduga tidak akan dilaksanakan,” ujar Imandudin.
Para aktivis dan warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkim Kabupaten Tangerang serta BPK RI Perwakilan Banten, segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Langkah itu dinilai penting agar penggunaan anggaran negara tetap tepat sasaran dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
(Rumaidi)

