BBS.COM | TANGERANG – Proyek peningkatan jalan cor di RT/RW 08/08 Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Yang bersumber dari APBD 2025 dan dikerjakan oleh CV. Gembong Putra Samudra, mendapat sorotan dari masyarakat. Proyek senilai Rp150 juta milik Dinas Perumahan, Permukiman, dan Permakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang itu. Diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Minggu, (2/11/2025) malam.
Berdasarkan pantauan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Dalam proses pelaksanaan. Beberapa di antaranya yakni penyiraman permukaan beton (curing) tidak dilakukan ketebalan cor jalan yang diduga tidak maksimal. Serta pemasangan plastik di badan jalan yang tidak dilakukan secara penuh sebagaimana mestinya dalam standar konstruksi.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamsari, menilai pelaksanaan proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, harga satuan, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam pelaksanaan pembangunan jalan, pemasangan begisting dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian agregat. Namun di lapangan terlihat ketebalan berkurang akibat proses yang tidak sesuai standar. Ini jelas ada unsur kelalaian dan pembiaran dari pihak pengawas,” ungkap Jamsari kepada wartawan. Senin (3/11/2025)
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari dinas terkait bisa berdampak pada menurunnya kualitas infrastruktur. Yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat pengguna jalan.
“Kami berharap kegiatan ini segera dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh oleh Dinas Perkim. Jangan sampai ada pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program pembangunan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang maupun CV. Gembong Putra Samudra belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis dalam proyek tersebut.
(Rumaidi)

